Maaf, Santunan Rp15 Juta ke Ahli Waris Korban Covid Disetop!

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
22 February 2021 21:19
Petugas membawa peti jenazah yang akan dimakamkan dengan protokol COVID-19 di area khusus TPU Srengseng Sawah, Jakarta, Jumat (15/1/2021). TPU Srengseng Sawah mulai menerima pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19 sejak Selasa (12/1) lalu. Menurut petugas makam dalam tiga hari terakhir sudah 164 jenazah Covid-19 yang dikubur di TPU tersebut. Lahan pemakaman di Pondok Rangon dan Tegal Alur yang saat ini menjadi lahan pemakaman pasien Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang hampir penuh. Meski untuk jenazah pasien Covid 19, jenazah non Covid-19 masih bisa digunakan untuk pemakaman. Pantauan CNBC Indonesia sampai pukul 14.00 wib sudah 20 jenazah yang dimakamkan, dan kemungkinan akan bertambah lagi. Ada empat TPU di wilayah Jakarta yang digunakan untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19, yakni TPU Tegal Alur di Jakarta Barat, TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur, TPU Rorotan di Jakarta Utara, dan TPU Srengseng Sawah. Dikutip dari CNN Indonesia pada Kamis, 14/1, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Winarto mengatakan, lahan di TPU Srengseng Sawah digunakan untuk memakamkan jenazah Covid-19 muslim. Dalam menangani krisis lahan pemakaman ini, pihak TPU Pondok Ranggon maupun TPU Tegal Alur juga menerapkan makam tumpang. Namun, mekanisme tersebut harus mendapat izin pihak keluarga. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Pemakaman jenazah korban Covid-19 di TPU Srengseng Sawah, Jakarta. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos, Sunarti.

"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," demikian bunyi surat tersebut, dikutip, Senin (22/2/2021).



Sunarti juga meminta Kepala Dinas Sosial provinsi dapat menyampaikan keputusan tersebut kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI," bunyi poin 2 surat tersebut.

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Kemensos, Herman Koswara membenarkan surat tersebut. "Betul," kata Herman kepada CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, Kemensos mengeluarkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19.

Sesuai dengan edaran tersebut, Kemensos memberikan santunan kematian sebesar Rp15 juta bagi keluarga korban Covid-19 di tahun 2020.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210222191129-20-609513/kemensos-setop-santunan-rp15-juta-ke-keluarga-korban-covid-19


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perkuat Kelompok Rentan, Kemensos Luncurkan I AM SAFE

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular