MARKET DATA

Maaf, Santunan Rp15 Juta ke Ahli Waris Korban Covid Disetop!

Muhammad Iqbal,  CNBC Indonesia
22 February 2021 21:19
Maaf, Santunan Rp15 Juta ke Ahli Waris Korban Covid Disetop!
Foto: Pemakaman jenazah korban Covid-19 di TPU Srengseng Sawah, Jakarta. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos, Sunarti.

"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," demikian bunyi surat tersebut, dikutip, Senin (22/2/2021).



Sunarti juga meminta Kepala Dinas Sosial provinsi dapat menyampaikan keputusan tersebut kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI," bunyi poin 2 surat tersebut.

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Kemensos, Herman Koswara membenarkan surat tersebut. "Betul," kata Herman kepada CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, Kemensos mengeluarkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19.

Sesuai dengan edaran tersebut, Kemensos memberikan santunan kematian sebesar Rp15 juta bagi keluarga korban Covid-19 di tahun 2020.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210222191129-20-609513/kemensos-setop-santunan-rp15-juta-ke-keluarga-korban-covid-19

(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lowongan CPNS Kemensos 2024 Dibuka, Tersedia 683 Formasi!


Most Popular
Features