Ketahuan Tak Laporkan Brompton, Siap-siap Ditelepon Pajak!

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
22 February 2021 18:25
Brompton folding bicycles are displayed in the front window of the brand's store in Covent Garden, central London, during England's second coronavirus lockdown, Friday, Nov. 20, 2020. The team at Brompton Bicycles company thought they were prepared for Britain's Brexit split with Europe, but they face uncertainty about supplies and unexpected new competition from China, all amid a global COVID pandemic. (AP Photo/Matt Dunham)
Foto: Sepeda lipat Brompton dipajang di jendela depan toko di Covent Garden, pusat kota London. (AP / Matt Dunham)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar semua wajib pajak melaporkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berlaku untuk semua harta termasuk sepeda brompton hingga smartphone dan tas mewah.

Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Ani Natalia mengatakan, melaporkan harta dalam SPT adalah kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Hal tersebut untuk melihat kewajaran harta yang dimiliki oleh wajib pajak.

"Lapor harta di SPT hanya untuk melihat kewajaran harta yang dimiliki oleh wajib pajak," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (22/2/2021).

Menurutnya, jika memiliki harta namun tidak dilaporkan dalam SPT maka akan dihubungi oleh petugas pajak. Tapi tentunya tidak perlu takut, sebab petugas hanya akan mengkonfirmasi asal harta tersebut.

"Misalnya saat terakhir lapor SPT seorang WP mempunyai harta Rp 1 miliar. Namun dalam 1 tahun hartanya menjadi Rp 5 miliar melalui pembelian rumah. Nah DJP akan mengecek SPT nya, jika tidak ada penambahan harta di SPT maka akan dihubungi," jelasnya.

"Jika saat dikonfirmasi WP bilang ada penambahan harta karena warisan atau utang maka DJP tidak akan melakukan apapun. Tidak akan menarik pajaknya karena saat pembelian sudah ada PPN. DJP hanya akan meminta pembetulan SPT dengan bukti bahwa harta tersebut berasal dari warisan, hibah ataupun utang," imbuhnya.

Oleh karenanya, ia menekankan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir untuk melaporkan hartanya. Seperti HP, sepeda, mobil dan sebagainya.

Sebab, Ani menekankan bahwa DJP tidak akan memungut pajak lagi karena sudah ada saat pembelian. Itu hanya untuk melihat kewajaran harta yang dimiliki WP.

"Jadi kita tidak akan pungut lagi pajaknya. Kita hanya melihat kewajaran perhitungan Pajak Penghasilan dari wajib pajak," tegasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sepeda Brompton Sampai PS5 Kudu Dilaporkan di SPT Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular