
Gaji ke-13 Full, THR & Tunjangan PNS Siap Cair, Cuan!
![[THUMBNAIL] PNS](https://awsimages.detik.net.id/visual/2018/06/05/b44c60a7-389f-4dc0-8da0-6027541cc7bf_169.jpeg?w=900&q=80)
Berikut daftar penerima THR dan gaji ke-13 dari Pemerintah:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Calon PNS.
Bonus Untuk Punggawa APBN
Setidaknya, ada empat jabatan fungsional yang mendapatkan tambahan tunjangan. Mereka adalah pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.
Dasar hukum tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 3/2021, Perpres 4/2021. Perpres 5/2021, dan Perpres 6/2021.
Dalam Perpres 3/2021 dijelaskan bahwa besaran tunjangan untuk tiga jabatan fungsional. Di antaranya Pembina Teknis Perbendaharaan Negara penyelia sebesar Rp 960.000,00 dan kedua Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan Rp 540.000,00. Lalu ketiga Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil mendapatkan Rp 360.000,00.
Kemudian, di dalam Perpres 4/2021 menjelaskan, jabatan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, yang terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya yang mendapatkan tunjangan Rp 1.380.000,00. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda mendapatkan Rp 1.100.000,00 dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama mendapatkan Rp 540.000,00.
Dalam Perpres No.5/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional analis perbendaharaan negara. Ada empat jenjang Jabatan Fungsional Keahlian:
1. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000,00
2. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000,00
3. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000,00
4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000,00
Adapun Perpres No.6/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara. Ada tiga jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan yakni Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp 960.000,00.
Kemudian, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.000,00. Serta, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000,00.
[Gambas:Video CNBC]
