Gaji & Tunjangan PNS DKI Jakarta Terbesar? Cek Perinciannya

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
21 February 2021 09:15
Infografis: Rekrutmen Lowongan CPNS Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Foto: Ilustrasi PNS (CNBC Indonesia/Aristya Rahadian Krisabella)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut memiliki penghasilan tertinggi dibandingkan PNS lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.

Selama ini, penghasilan yang diterima para abdi negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (struktural, fungsional, umum), dan tunjangan kinerja.

Selain itu, terdapat komponen honorarium yang terdiri dari uang sidang, uang lembur, hingga uang rapat, serta tunjangan khusus bagi para PNS dalam setiap kondisi tertentu.

Pendapatan yang diterima PNS juga tergantung dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). DKI Jakarta, menjadi salah satu daerah dengan komponen PAD tinggi dibandingkan daerah lain.

Tjahjo, kala itu meminta para PNS pusat tidak iri terhadap penghasilan para PNS DKI. Bagaimana tidak, total gaji yang diterima aparat layanan publik Ibu Kota bisa menembus angka Rp 28 juta.

"Jangan iri dengan DKI yang PAD-nya tinggi," kata Tjahjo beberapa waktu lalu, seperti dikutip CNBC Indonesia, Minggu (21/2/2021).

Lalu berapa sih besaran gaji dan tunjangan PNS DKI Jakarta?

Untuk besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama sesuai dengan golongannya yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/20219 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 mulai dari golongan I hingga IV, seperti dikutip melalui payung hukum tersebut :

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
* Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
* Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

PNS DKI mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.



Berikut perincian TPP PNS DKI dari jabatan pelaksana hingga calon PNS:

* Teknis Ahli: Rp 19.710.000
* Teknis Terampil: Rp 17.370.000
* Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
* Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
* Operasional Ahli: Rp 11.610.000
* Operasional Terampil: Rp 9.810.000
* Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
* Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
* Calon PNS: Rp 4.860.000

Berikut TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:

* Keahlian Utama: Rp 33.030.000
* Keahlian Madya: Rp 28.710.000
* Keahlian Muda: Rp 23.850.000
* Keahlian Pertama: Rp 19.620.000

Berikut TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

* Keahlian Utama: Rp 31.770.000
* Keahlian Madya: Rp 26.550.000
* Keahlian Muda: Rp 23.580.000
* Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
* Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
* Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
* Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
* Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000

Terlepas dari itu, perlu diingat Gubernur DKI Jakarta Aneis Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 2/2021 tentang perubahan aturan Rasionalisasi Penghasilan Pengawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan penghasilan yang dibayarkan yaitu 50% dari TPP atau TKD sesuai kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Enaknya PNS! Gapok Full, Gaji ke-13 & THR Utuh di 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular