Beda dari LPG 3 Kg, Harga LPG 12 Kg Melonjak 100% Sejak 2007

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
19 February 2021 18:05
LPG
Foto: courtesy Detik Finance

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menerapkan program konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejak 2007. Khusus untuk LPG penugasan atau subsidi (Public Service Obligation/ PSO) yakni LPG tabung 3 kilo gram (kg), harganya tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2007 sampai saat ini.

Artinya, sudah selama 14 tahun harga LPG 3 kg tidak mengalami kenaikan. Selisih antara harga LPG bersubsidi dan non subsidi juga semakin jauh. Per Januari 2021, berdasarkan data paparan PT Pertamina (Persero) di Komisi VII DPR RI, pada Januari 2021 harga LPG PSO tetap sebesar Rp 4.300/kg. Sementara untuk yang non subsidi, harganya sudah naik sampai 2x lipat menjadi Rp 9.600/kg dibandingkan 2007 yang sebesar Rp 4.300/kg.

Beda dengan harga LPG 3 kg yang tidak berubah sejak 2007, harga LPG non subsidi seperti ukuran tabung 12 kg telah mengalami beberapa kali kenaikan atau perubahan. Pada Juli 2008 harga LPG non subsidi naik menjadi Rp 5.800/kg, lalu pada Januari 2014 mengalami lonjakan signifikan menjadi Rp 8.500/kg, namun turun lagi menjadi Rp 6.000/kg pada Juli 2014.

Setelah itu berfluktuasi, hingga pada Januari 2016 mulai naik lagi menjadi Rp 9.000/kg, dan hingga kini mencapai Rp 9.600/kg.

Bila dibandingkan dengan harga LPG bersubsidi, artinya ada selisih sekitar Rp 5.300/kg. Dengan selisih Rp 5.300/kg, maka selisih harga yang harus disubsidi pemerintah untuk LPG 3 kg adalah sekitar Rp 15.900 per tabung.

Pada prinsipnya, LPG 3 kg ditujukan bagi masyarakat kurang mampu saja. Namun karena sifat subsidinya terbuka alias langsung ke barang, maka masyarakat mampu pun masih bisa mengaksesnya, sehingga subsidi cenderung menjadi tidak tepat sasaran.

Oleh karena itu, pemerintah mewacanakan untuk menggodok rencana subsidi LPG 3 kg dengan skema tertutup. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. Melihat kondisi ini, menurutnya pemerintah berencana mengkaji kembali skema subsidi ini.

"Kami ingin mengkaji lagi skema ini. Kebijakan subsidi LPG," paparnya dalam webinar, Kamis (18/02/2021).

Febrio mengatakan, pemerintah menggelontorkan porsi subsidi energi cukup besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yakni mencapai 20%. Namun menurutnya, subsidi berbasis komoditas menciptakan ketidaktepatan sasaran.

"Banyak penerima manfaat yang tidak mendapat subsidi itu, bantuan sosial justru error inklusi yang kecil, misalnya kebijakan subsidi LPG menjadi mekanisme bantuan sosial," jelasnya.

Subsidi LPG dengan skema tertutup bukan kali ini saja diwacanakan. Sebelumnya pernah disampaikan oleh pemerintah melalui Mantan Plt. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM yang saat itu dijabat Djoko Siswanto.

Subsidi LPG direncanakan tidak lagi diberikan pada tabung, namun langsung diberikan pada masyarakat yang berhak. Setelah subsidi dicabut, harga gas akan disesuaikan dengan harga pasar.

"LPG ini tantangan kita di 2020, secara prinsip sektor terkait setuju LPG 3 kilogram secara tertutup hanya untuk masyarakat yang berhak. Ini persiapan subsidi langsung pada masyarakat, mudah-mudahan tahun ini pertengahan tahun bisa diterapkan," kata Djoko, Selasa (14/01/2020).


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Kembali Wacanakan Skema Baru Subsidi LPG

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular