Video
Bogor Beri Denda Pelanggar Ganjil Genap Hingga Rp 250 Ribu
18 February 2021 13:22
Jakarta, CNBC Indonesia- Tingkat kepatuhan aturan ganji genap kota Bogor dalam menekan kasus covid-19 disebut Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto relatif baik di minggu ke-2 pelaksanaan. Dimana bagi para pelanggar ganjil-genap diterapkan sanksi yang beragam mulai dari sanki putar balik hingga denda Rp 20 ribu - Rp 250 ribu sementara untuk denda kerumunan maksimal Rp 10 juta.
Selengkapnya simak dialog Monica Chua dengan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dalam Profit,CNBCIndonesia (Kamis, 18/02/2021)
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini