
Bogor Berlakukan Denda Pelanggar Jam Malam, Ini Sanksinya!
Jakarta, CNBC Indonesia- Kota Bogor menjadi salah satu daerah yang mengalami kenaikan kasus positif covid-19 pasca dilonggarkannya PSBB. Wali Kota Bogor, Bima Arya menyebutkan pada 31 Agustus 2020 terdapat penambahan kasus tertinggi yaitu 31, dimana mayoritas pasien adalah warga yang banyak beraktivitas di luar.
Sehingga guna menekan laju penambahan kasus positif dan meningkatkan kesadaran warga akan bahaya covid-19, Pemkot Bogor kembali menerapkan jam malam hingga pada pukul 21:00 WIB, pembatasan operasional toko dan rumah makan hingga maksimal 18:00 WIB dan bagi pelanggar diberlakukan denda.
Seperti apa penerapan jam malam di Bogor? dan seperti apa denda yang diterapkan? Selengkapnya saksikan dialog Daniel Wiguna dengan Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 01/09/2020).

-
1.
-
2.
-
3.