Nilainya Puluhan Juta, Cek Total Tunjangan PNS 2021

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
18 February 2021 09:25
Infografis/Daftar PNS  yang terima THR dan Tidak di 2020/Aristya Rahadian Krisabella
Foto: Infografis/Daftar PNS yang terima THR dan Tidak di 2020/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu pekerjaan yang diidamkan banyak orang. Sebab, menjadi abdi negara dinilai bisa memberikan jaminan kehidupan hingga masa tua.

Selain itu, seorang PNS bisa mendapatkan penghasilan besar setiap bulan karena berbagai penghitungan berbagai tunjangan.

Tunjangan yang diterima mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan kinerja. Nilai tunjangan ini lah yang membuat penghasilan PNS besar setiap bulannya.

Untuk gaji pokok PNS semua memiliki nilai yang sama dengan golongan yang setara. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Besaran tunjangan PNS ditentukan dari masing-masing instansi ia bekerja. Setiap instansi memiliki besaran tunjangan yang berbeda yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah masing-masing K/L.

Dalam hal ini, yang paling tinggi tunjangan kinerjanya adalah Direktorat Jendera Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Tidak semua K/L bisa mendapatkan tunjangan kinerja yang sama seperti pegawai DJP.

Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800.


(mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sabar Ya, Gaji ASN Batal Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular