
Nilainya Puluhan Juta, Cek Total Tunjangan PNS 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu pekerjaan yang diidamkan banyak orang. Sebab, menjadi abdi negara dinilai bisa memberikan jaminan kehidupan hingga masa tua.
Selain itu, seorang PNS bisa mendapatkan penghasilan besar setiap bulan karena berbagai penghitungan berbagai tunjangan.
Tunjangan yang diterima mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan kinerja. Nilai tunjangan ini lah yang membuat penghasilan PNS besar setiap bulannya.
Untuk gaji pokok PNS semua memiliki nilai yang sama dengan golongan yang setara. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Besaran tunjangan PNS ditentukan dari masing-masing instansi ia bekerja. Setiap instansi memiliki besaran tunjangan yang berbeda yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah masing-masing K/L.
Dalam hal ini, yang paling tinggi tunjangan kinerjanya adalah Direktorat Jendera Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Tidak semua K/L bisa mendapatkan tunjangan kinerja yang sama seperti pegawai DJP.
Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800.
(mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sabar Ya, Gaji ASN Batal Naik