Siap-siap! Libur & Cuti Bersama 2021 Bakal Dievaluasi Lho

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
15 February 2021 21:07
Infografis/7 Skema Penyederhanaan Jabatan PNS/Aristya Rahadian
Foto: Ilustrasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo membuka wacana evaluasi libur dan cuti bersama 2021. Demikian disampaikan Tjahjo dalam rilis yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (15/2/2021).

"Melihat situasi Covid-19 di tanah air, pemerintah perlu mengevaluasi kembali keputusan yang sudah ada terkait hari libur dan cuti bersama di tahun 2021. Meski tingkat kesembuhan pasien Covid-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu lebih cepat, kami juga perlu untuk selalu waspada," ujarnya.

Politkus Senior PDIP itu pun melaporkan aparatur sipil negara (ASN) telah melaksanakan tugas kedinasan pada Senin (15/2/2021) atau selepas libur tahun baru Imlek. Menurut Tjahjo, ASN wajib mematuhi pengaturan jam kerja dan sistem kerja yang telah dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

"ASN tetap masuk kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) ataupun di kantor (WFO), dan mematuhi sistem shift yang telah diatur oleh PPK kementerian/lembaga di pusat ataupun pemerintah daerah," ujarnya di Jakarta, Senin (15/02).

PPK dapat mengatur sistem kerja ASN berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB yang telah dikeluarkan sebelumnya. Selain itu, PPK juga perlu memperhatikan kebijakan satgas penanganan Covid-19 dan kepala daerah di wilayahnya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, sistem kerja ASN dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai yang bekerja di kantor berdasarkan kategori zonasi risiko wilayah. Untuk daerah yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang bekerja di kantor (work from office/WFO) paling banyak 25%.

Tjahjo terus mengingatkan agar ASN tetap menjadi teladan dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Jika terpaksa menerima tamu di kantor, penerimaan tamu perlu dibatasi. Ingat selalu 5M," katanya.

Libur Nasional 2021

1 Januari: Tahun Baru

12 Februari: Tahun Baru Imlek

11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret: Hari Suci Nyepi

2 April: Wafat Isa Al Masih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

26 Mei: Hari Raya Waisak

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

17 Agustus: HUT RI

19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2021

12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hore Libur! Catat Ya.. 28, 29, 30 Oktober 2020 Cuti Bersama

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular