
Dear Warga DKI, Tolak Vaksinasi Covid akan Didenda Rp 5 Juta!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid-19.
Dalam Perpres itu dijelaskan, setiap orang yang telah terdata dan tidak mengikuti program vaksinasi akan dikenakan sanksi. Ada tiga sanksi administratif yang diatur. Pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, ketiga yaitu denda.
Ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/2/2021), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons keluarnya beleid itu.
"Ya artinya kalau dari Pak Jokowi bilang kalau menolak, enggak dikasih bansos (bantuan sosial), kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi, termasuk denda Rp 5 juta," kata Riza.
Terkait dengan vaksinasi Covid-19 sendiri, politikus Partai Gerindra itu berharap warga tidak menolaknya.
"Kan, sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong, kan ada aturan perdanya," ucap dia.
Berita selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wagub DKI Negatif Covid-19: Saya Segar & Aman Terkendali