
Catat! Segini Besaran Gaji Pokok PNS di 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan gaji pokokĀ Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini tidak akan ada perubahan. Artinya, gaji akan diberikan secara penuh tanpa ada potongan meski masih ada Covid-19.
Bahkan, gaji pokok PNS akan mengalami kenaikan melalui perombakan komponen gaji yang saat ini tengah dibahas di K/L terkait. Sebab, dalam penyusunan aturan ini, pemerintah akan memasukkan dua komponen tunjangan ke dalam gaji.
Keduanya adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan sehingga dipastikan gaji pokok akan naik atau bertambah dari penghitungan saat ini.
"Nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan dimasukkan dalam gaji," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono kepada CNBC Indonesia.
Saat ini, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS yaitu tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Tunjangan ini akan disederhanakan.
Rencana perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.
Nilai jabatan yang di maksud yaitu nilai jabatan yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasil kan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
Aturan pangkat PNS sendiri saling terkait dengan peraturan tentang gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019.Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.
BKN menegaskan, kebijakan penetapan penghasilan tersebut akan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara. Sehingga, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam.
Halaman 2>>>