2 Bulan Lagi Masuk Puasa, Cek Jadwal Pencairan THR PNS
Jakarta, CNBC Indonesia - April mendatang akan memasuki bulan Ramadan, bulan suci umat Islam. Siap-siap, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN) juga kemungkinan cair.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR pun biasanya diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Hingga saat ini pemerintah belum merilis aturan yang dimaksud. Aturan pencairan THR biasanya diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Artinya, kemungkinan besar THR PNS akan dicairkan pada Mei mendatang.
Kendati demikian, dari Kementerian Keuangan belum memberikan keterangan resmi apapun. Namun yang pasti, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan THR dan gaji ke-13 akan kembali ke kondisi normal seperti pada tahun-tahun sebelum terjadi pandemi Covid-19.
Gaji ke-13 para PNS dan pensiunan biasanya dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru atau pada kisaran bulan Juli. Gaji ke-13 pada praktiknya memang ditujukan dalam membantu belanja PNS saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah.
"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," ujarnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
Namun, sebelum penerapannya nanti, menurutnya pemerintah akan tetap melihat kondisi APBN dalam menangani dampak Covid-19, apakah perlu melakukan pemangkasan seperti tahun ini atau kembali ke saat kondisi normal.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS