Daftar Terbaru Iuran BPJS Kesehatan 2021, Kelas Berapa Naik?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 February 2021 07:52
BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjeaslkan saldo kas dan setara kas yang surplus Rp 18,7 triliun pada 2020, dikarena pendanaan program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) terhitung cukup. Bahkan arus kas DJS (Dana Jaminan Sosial) Kesehatan mulai surplus yang menandakan kondisi keuangan berangsur sehat.

"Kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).

Dengan begitu pada 2021 BPJS Kesehatan diharapkan mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi. Cash Flow (arus kas) DJS Kesehatan yang cukup ini, menurutnya juga akan berimbas pada kualitas layanan.

Fachmi mengatakan BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terus melakukan monitoring atas pemberian layanan kepada peserta. Fasilitas kesehatan diharapkan konsisten memberikan layanan yang berkualitas dan tidak melakukan tindakan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien.

"Tentu untuk prediksi kondisi DJS Kesehatan ke depan, terlebih di masa pandemi Covid-19, kita akan terus pantau. Dengan memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta melihat kondisi ekonomi Indonesia.

Kondisi cashflow DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini menjadi hal yang positif untuk keberlangsungan Program JKN-KIS ke depan. "Tongkat estafet ini diharapkan dapat meringankan laju Direksi BPJS Kesehatan di masa mendatang," kata dia.

Sebelumnya Fachmi juga sudah memprediksi akan ada surplus terhadap arus kasnya di tahun 2020, ditopang karena adanya perubahan besaran iuran kepada peserta BPJS Kesehatan.

Sebagai gambaran, iuran BPJS Kesehatan memang mengalami naik turun.

Pada Januari-Maret 2020, iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Lalu, pada April-Juni 2020 badan tersebut memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres 82/2018, di mana iuran BPJS Kesehatan diturunkan. Iuran untuk kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500.

Kemudian, berdasarkan keputusan terakhir. Sesuai dengan Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Seperti diketahui, sejak badan ini resmi beroperasi pada 2014, belum pernah tercatat mengalami surplus.

Namun, pada 31 Agustus 2020 BPJS Kesehatan mencatat bahwa nilai utang jatuh tempo nihil atau Rp0. Adapun, terdapat utang klaim belum jatuh tempo sebesar Rp1,75 triliun dan klaim yang masih dalam proses verifikasi (outstanding claim) senilai Rp1,37 triliun.

(dru)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular