
Ini Jadwal Pencairan THR PNS & Besarannya
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
12 February 2021 09:46

Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.
Berikut penerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:
- PNS
- Anggota Polri
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
- Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
- Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
- Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
- Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
- Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Calon PNS. (sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Pages
Most Popular