Jakarta, CNBC Indonesia - Ada kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, Pemerintah memastikan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 akan diberikan full.
Setelah tahun lalu THR dan gaji ke-13 PNS dipangkas karena dampak dari pandemi Covid-19, tahun ini PNS bakal mendapatkan keduanya secara penuh. Selain itu, tunjangan PNS pun tengah dibuatkan dengan skema yang baru oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan tahun ini THR dan gaji ke-13 akan kembali ke tahun-tahun sebelum pandemi.
Dia menyebut anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Melalui gaji ke-13 dan THR diharapkan bisa mendorong PNS untuk berbelanja.
Meski sudah masuk di APBN 2021, namun pemerintah masih akan melihat dampak dari Covid-19, apakah masih perlu pemangkasan atau sudah kembali normal.
Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri. Proses pencairan THR pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.
Akan tetapi aturan tersebut belum dirilis oleh pemerintah. Aturan pencairan THR biasanya diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri yang artinya kemungkinan besar THR PNS akan dicairkan pada Mei mendatang.
Sementara itu, gaji ke-13 biasanya diberikan pemerintah saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah yang jatuh ada kisaran Juli. Sebab, gaji ke-13 ditujukan untuk membantu belanja PNS saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah.
Komponen THR dan gaji ke-13 yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.
Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.
CNBC Indonesia mencoba melakukan simulasi gaji ke-13 yang diterima PNS, ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.
Misalnya, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni eselon I menerima Rp 117,3 juta.
Artinya, gaji ke-13 yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi bisa mencapai Rp 123,2 juta.
Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji ke-13, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.
Namun, perlu dicatat tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.
Artinya, tidak semua PNS Ditjen Pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Hal itu dikarenakan basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.
Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian dan lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.