Ternyata PNS Masih Boleh Keluar Kota Pas Libur Imlek Lho

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 February 2021 09:26
Menjelang perayaan Imlek sejumlah pedagang angpao dan pernak pernik imlek mulai memenuhi kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Pasar Lama, Rabu (10/2/2021). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Menjelang perayaan Imlek sejumlah pedagang angpao dan pernak pernik imlek mulai memenuhi kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Pasar Lama, Rabu (10/2/2021). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang perayaan Tahun Baru Imlek, pemerintah secara resmi melarang pegawai negeri sipil (PNS) beserta keluarga bepergian ke luar daerah atau mudik. Pemerintah tak segan memberikan sanksi jika ada yang melanggar.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, lembaga pemerintah non kementerian, serta gubernur, bupati, dan walikota, dengan tembusan Presiden, Wakil Presiden, Ketua KPCPEN dan Ketua Satgas Covid-19.

Dalam surat yang diteken Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari ini, SE dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Tahun Baru Imlek yang jatuh pada besok, Jumat (12/02/2021).

Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa kebijkaan ini dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19," tulis SE tersebut.

SE ini menegaskan PNS dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek, terhitung sejak 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021.

Namun, di dalam Surat Edaran ini juga diatur bila Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar kota pada periode tersebut, maka tetap bisa diizinkan keluar kota namun dengan syarat tertentu.

"Apabila pegawai aparatur sipil negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya," bunyi SE tersebut.

Selain itu, para abdi negara yang keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah diminta selalu memperhatikan zona risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas.

Selain itu, PNS juga harus memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, dan kriteria persyaratan serta protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan.

Dalam SE tersebut juga PNS diwajibkan untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menerapkan 5M yaitu menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.

Selain itu, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.

"Dalam menerapkan hal tersebut, PNS agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," katanya.

Dalam SE ini, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah melakukan penegakan disiplin terhadap PNS dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal yang diebutkan dalam SE ini.

Apabila ada PNS yang melanggar ketentuan dalam SE ini, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/20210 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah 49/201 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat pada 16 Februari 2021.

Surat ini diteken Tjahjo Kumolo pada 9 Februari, dengan tembusan Presiden, Wakil Presiden, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular