
Ternyata PNS Masih Boleh Keluar Kota Pas Libur Imlek Lho

Dalam SE ini, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah melakukan penegakan disiplin terhadap PNS dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal yang diebutkan dalam SE ini.
Apabila ada PNS yang melanggar ketentuan dalam SE ini, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/20210 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah 49/201 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Adapun pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat pada 16 Februari 2021.
Surat ini diteken Tjahjo Kumolo pada 9 Februari, dengan tembusan Presiden, Wakil Presiden, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
(wia)[Gambas:Video CNBC]
