Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara penuh alias full. Artinya tak ada potongan untuk gaji tersebut setelah tahun lalu dipangkas.
Adapun tahun lalu THR diberikan tanpa memasukkan tunjangan kinerja dan pencairan hanya kepada eselon III ke bawah. Hal itu disebabkan karena pandemi Covid-19 dan anggaran di-refocusing untuk penanganan pandemi.
Tak hanya itu, gaji ke-13 yang selalu di tunggu PNS setiap tahunnya juga akan diberikan tanpa potongan. Gaji ke-13 biasanya dicairkan setelah THR.
"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia.
Untuk diketahui, pencairan THR selalu dilakukan Pemerintah dua minggu sebelum hari raya setiap tahun. Jika saat ini hari raya jatuh pada 13-14 Mei, maka THR akan dicairkan paling lambat akhir April 2021.
Setelahnya, baru dilakukan pencairan gaji ke-13. Pencairan gaji ke-13 ini biasanya dilakukan saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah yakni pada Juli setiap tahunnya.
Sebab, gaji ke-13 ditujukan untuk membantu PNS saat anaknya masuk sekolah. Ini juga menjadi andalan Pemerintah untuk meningkatkan konsumsi di kuartal tersebut.
Meski demikian, Kemenkeu belum memastikan kapan tepatnya kedua anggaran tersebut dicairkan. Sebab, saat ini masih fokus pada penanganan Covid-19.
"Nanti pada waktunya ditetapkan Pemerintah (pencairan THR dan gaji ke-13). Banyak tugas yang mendesak dilakukan saat ini," tegasnya.
NEXT: Besaran THR dan Gaji ke-13 Tanpa Potongan
Komponen THR dan gaji ke-13 yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.
Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.
CNBC Indonesia mencoba melakukan simulasi gaji ke-13 yang diterima PNS, ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.
Misalnya, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.
Artinya, gaji ke-13 yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.
Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji ke-13, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.
Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.
Artinya, tidak semua PNS Pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Hal ini dikarenakan basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.
Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.