Airlangga Beberkan 7 Pokok Kebijakan PPKM Mikro, Apa Saja Ya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi mengumumkanĀ Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan dimulai besok, Selasa (9/2/2021) sampai Senin (22/2/2021).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan PPKM skala miko dilakukan karena evaluasi PPKM yang sebelumnya tidak membuahkan hasil terhadap penurunan kasus Covid-19.
"Berdasarkan data penambahan kasus baru, kita melihat dari hasil PPKM di Jakarta sudah mulai menurun. Di Jawa Barat masih ada peningkatan, Jawa Tengah juga mulai menurun, di Jawa Timur menurun. Banten dan Jogja menurun, dan Bali masih agak sedikit naik," jelas Airlangga dalam konferensi pers, Senin (8/2/2021).
"Sehingga tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro, sesuai arahan Presiden (Joko Widodo), yaitu sampai dengan tingkat desa atau kelurahan," kata Airlangga melanjutkan.
PPKM skala mikro, kata Airlangga, diharapkan bisa menurunkan tingkat positif dan melandaikan kurva penularan.
Kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 8.242 pada Senin (8/2/2021) hari ini. Ini merupakan pertambahan kasus harian terendah sejak 6 Januari 2021. Dengan penambahan tersebut, maka total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 1.166.079.
Sementara itu, kasus kesembuhan bertambah 13.038 orang sehingga total penyintas Covid-19 mencapai 963.028 orang.Ini merupakan rekor untuk kasus kesembuhan dalam 1 hari, sejak penyakit mematikan ini mewabah di Indonesia. Adapun kasus meninggal bertambah 207 orang sehingga total menjadi 31.763 orang.
Dengan data tersebut, maka kasus aktif Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan menjadi 171,288 orang. Ini sekitar 14,7% dari jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Airlangga yang juga menjabat sebagai menko perekonomian itu mengatakan ada tujuh pokok kebijakan PPKM Skala Mikro yang akan berlaku pada 9-22 Februari 2021.
Pertama, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) dengan tingkat RT/RW.
Kedua, pembentukan Pos Komando (Posko) di tingkat desa/kelurahan, di setiap desa/kelurahan yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
Ketiga, pengaturan kembali pemberlakukan pembatasan terhadap berbagai kegiatan masyarakat yang diterapkan pada kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur menjadi prioritas wilayah yang menerapkan PPKM Mikro.
Keempat, penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (PCR/Antigen/Genose), pelaksanaan test acak, pembatasan saat libur panjang atau keagamaan, dan lain-lain.
Kelima, penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional (PPI).
"Yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA, kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban testing (PCR), kewajiban karantina terpusat," jelas Airlangga.
Pokok kebijakan keenam, yakni menginstruksikan beberapa kepala daerah untuk mengatur PPKM Mikro dengan instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko di Tingkat Desa/Kelurahan. Serta instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa.
Ketujuh, kepala daerah menindaklanjuti instruksi Mendagri dan Instruksi Mendes PDTT dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah. Sebagai contoh Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 3 tahun 2021, SE Gubernur Banten, dan lain-lain.
[Gambas:Video CNBC]
Kembali Diperpanjang, Kapan PPKM Mikro Berakhir Pak?
(miq/miq)