Tenang, Uang Pesangon PHK Tidak Dipotong Setengah!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
05 February 2021 19:01
Infografis: Di Atas Standar, Ini Pesangon 430 Karyawan Gojek yang di-PHK

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menolak apabila uang pesangon untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dipotong setengah, seperti yang tertuang di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat.

Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan aturan uang pesangon seperti yang tertuang dalam RPP aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Terkait PHK pesangon, nah memang di RPP kalau dibilang setengah tidak betul itu. Kalau kita lihat basisnya adalah diatur oleh undang-undang. Komponennya ada tiga, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," jelas Elen dalam video conference, Jumat (5/2/2021).

Lebih lanjut, Elen menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja sudah diatur berapa nilai pesangon yang harus didapat. Misalnya, untuk pensiun ada pengalinya sendiri dan kalau meninggal akan mendapatkan uang pesangon dua kali dari yang diatur dalam UU Cipta Kerja.Ia menyatakan ada basis perhitungan pesangon untuk masing-masing jenis PHK.

Artinya, semua jenis PHK tidak disamakan dalam perhitungan pesangon."Misalnya untuk pensiun ada angka pengalinya. Untuk meninggal paling tidak (pemberian) uang pesangon dua kali dari yang diatur undang-undang. Tapi, tetap mendapat uang hak dan sebagainya. Kalau dia cacat atau sakit berkepanjangan, angka pengalinya adalah pesangonnya dua (kali) juga. Kalau pensiun kalau tidak salah 0,75," Elen.

"Jadi, itu tadi ada basis penghitungannya. Menurut hemat kami, kalau dibilang setengah tidak betul. Yang dipakai adalah angka yang di dalam undang-undang, kemudian ditentukan pengalinya sesuai dengan jenis PHK, jadi tidak disamakan," kata Elen melanjutkan.

Sementara, dalam RPP bidang Ketenagakerjaan, di antaranya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta PHK dituliskan bahwa korban PHK karena perusahaan tutup dan merugi hanya bisa mengantongi pesangon 0,5 kali dari patokan yang diatur dalam Pasal 39 (2) RPP tersebut.

Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 41-46 dan Pasal 51.Namun, pekerja akan tetap mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Perusahaan dapat membayarkan separuh uang pesangon atau sebesar 0,5 kali dari Pasal 39 Ayat (2), dengan tujuh ketentuan berikut:

1. Ketika terjadi pengambilan perusahaan yang mengakibatkan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja dan pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

2. Ketika perusahaan melakukan efisiensi akibat mengalami kerugian.

3. Saat perusahaan tutup karena mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut atau tidak.4. Ketika perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure).

5. Ketika perusahaan sedang menunda kewajiban pembayaran utang akibat merugi.

6. Ketika perusahaan pailit.

7. Ketika pekerja melanggar peraturan kerja dan telah diberikan tiga kali surat peringatan.

HALAMAN SELANJUTNYA >> Ketentuan Pemberian Pesangon Korban PHK

Ketentuan Pemberian Pesangon Korban PHK

Pemberian hak akibat pemutusan hubungan kerja diatur di dalam Pasal 39 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima," seperti dikutip dari Pasal 39 Ayat (1) RPP tersebut, dikutip Jumat (5/2/2021).Pada Pasal 39 Ayat (2) pemberian uang pesangon disesuaikan dengan masa kerja. Nilainya minimal satu bulan upah untuk masa kerja satu tahun dan maksimal sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.

Kendati demikian, dalam Pasal 39 Ayat (3) pemberian pesangon tersebut akan diberikan dengan delapan ketentuan tertentu.

Pertama, masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun, hanya diberikan 2 bulan upah.

Kedua, masa kerja 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 9 tahun, hanya diberikan 3 bulan upah.

Ketiga, masa kerja 9 tahun atau lebih, tapi kurang dari 12 tahun, pemberian pesangon hanya 4 bulan upah.

Keempat, masa kerja 12 tahun atau lebih, tapi kurang dari 15 tahun, hanya 5 bulan upah.

Kelima, masa kerja 15 tahun, tapi kurang dari 18 tahun hanya diberikan 6 bulan upah.

Keenam, masa kerja 18 tahun atau lebih, tapi kurang dari 21 tahun, hanya diberikan pesangon 7 bulan upah.

Ketujuh, masa kerja 21 tahun atau lebih dan kurang dari 24 tahun, hanya diberikan 8 bulan upah.

Kedelapan, masa kerja 24 tahun atau lebih, hanya diberikan 10 bulan upah.

Simulasi Besaran Uang Pesangon Uang PHK

Dalam RPP tersebut, dicontohkan simulasi besaran uang pekerja yang di PHK. Misalnya, uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja atau buruh sebesar Rp 15 juta.Adapun besaran manfaat atau jaminan pensiun menurut program pensiun sebesar Rp 10 juta. Dalam pengaturan program pensiun, ditetapkan iuran yang ditanggung pengusaha 60% dan pekerja buruh 40%.

"Iuran yang sudah dibayar pengusaha sebesar 60% x Rp 10.000.000 = Rp 4.000.000. Jadi kekurangan yang masih harus dibayar oleh pengusaha sebesar Rp 15.000.000 - Rp 6.000.000 = Rp 9.000.000.

"Dengan demikian, maka uang yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat PHK terdiri dari santunan dari penyelenggara program pensiun yang iurannya 60% dibayar pengusaha sebesar Rp 6 juta.Kemudian, santunan dari penyelenggara program pensiun yang iurannya 40% dibayar oleh pekerja/buruh sebesar Rp 4 juta. Serta kekurangan pesangon yang harus dibayar pengusaha sebesar Rp 9 juta.

Artinya, jumlah yang diterima bisa mencapai Rp 19 juta.

Namun, apabila jumlah iuran yang dibayar pengusaha lebih besar daripada uang pesangon, uang penghargaan atau uang pisah/pekerja, selisihnya dibayarkan pada pekerja atau buruh.


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular