Garda Terdepan Covid, Insentif Nakes Disunat Jadi Rp 7,5 Juta

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
04 February 2021 15:32
Petugas medis menyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac kepada tenaga medis di Rumah Sakit Siloam, Jakarta (14/1/2021). Vaksinasi tahap awal akan menargetkan 1,48 juta Nakes yang di jadwalkan berlangsung Januari 2021. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Penyuntikan Vaksin Covid-19 Kepada Tenaga Kesehatan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk memperpanjang insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) hingga akhir tahun ini. Namun, nilai insentif tahun ini dipangkas atau jauh lebih kecil dari tahun 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor S-65/MK.02/2021 tertanggal 1 Februari 2021. SK ini juga telah ditandatangani oleh Sri Mulyani.

Keputusan ini akan berlaku terhitung mulai Januari sampai Desember 2021 dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19.

Dalam poin satu SK tersebut, insentif untuk dokter spesialis ditetapkan Rp 7,5 juta dan dokter peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta serta dokter umum dan gigi Rp 5 juta.

Kemudian insentif untuk bidan dan perawat tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 3,75 juta dan bagi tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.

"Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui," tulis SK tersebut.

Batasan nilai tertinggi Rp 7,5 juta tersebut jauh lebih rendah dari tahun lalu. Di mana besaran insentif tertinggi mencapai Rp 15 juta dan terendah Rp 5 juta.

Diketahui, pada tahun 2020 lalu, insentif untuk dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp 15 juta dan bagi dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta. Kemudian insentif bagi bidan atau perawat diberikan Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Cerita Insentif Nakes Dipangkas di 2021, Ngga Ada Uang?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular