Hore! Bebas Potongan Pajak Gaji Bakal Diteruskan di 2021

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 February 2021 12:15
Infografis: Skema Kebijakan Terpadu KSSK
Foto: Infografis/Skema Kebijakan Terpadu KSSK/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk kembali membebaskan pajak karyawan tahun ini. Ketentuan ini termaktub dalam paket kebijakan yang disusun Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dalam lampiran paket kebijakan KSSK yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu (3/2/2021), pemerintah memperpanjang insentif perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli.

"PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi," tulis KSSK dalam dokumen tersebut.

Dengan pembebasan pajak ini, artinya gaji para pekerja tidak akan dipotong. Kebijakan ini sebelumnya telah diberlakukan pemerintah sebagai bentuk stimulus dalam mendorong ekonomi di tengah wabah Covid-19.PPh

Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

Selain pembebasan pajak karyawan, KSSK juga membebaskan PPh Pasal 22 impor dan PPh Pasal 25. Khusus PPh Pasal 25, ini merupakan pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha.

Sebagai informasi, pemerintah memprediksi alokasi dana penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 mencapai Rp553,09 triliun. Angka itu naik sekitar 36,39 persen dari sebelumnya yang sebesar Rp403,9 triliun.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 5 Usulan Jokowi-Sri Mulyani dalam Reformasi Sistem Keuangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular