Ini Besaran Pesangon Korban PHK Akibat Efisiensi Perusahaan

Dalam RPP tersebut, dicontohkan simulasi besaran uang pekerja yang di PHK. Misalnya, uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja atau buruh sebesar Rp 15 juta.
Adapun besaran manfaat atau jaminan pensiun menurut program pensiun sebesar Rp 10 juta. Dalam pengaturan program pensiun, ditetapkan iuran yang ditanggung pengusaha 60% dan pekerja buruh 40%.
"Iuran yang sudah dibayar pengusaha sebesar 60% x Rp 10.000.000 = Rp 4.000.000. Jadi kekurangan yang masih harus dibayar oleh pengusaha sebesar Rp 15.000.000 - Rp 6.000.000 = Rp 9.000.000."
Dengan demikian, maka uang yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat PHK terdiri dari santunan dari penyelenggara program pensiun yang iurannya 60% dibayar pengusaha sebesar Rp 6 juta.
Kemudian, santunan dari penyelenggara program pensiun yang iurannya 40% dibayar oleh pekerja/buruh sebesar Rp 4 juta. Serta kekurangan pesangon yang harus dibayar pengusaha sebesar Rp 9 juta.
Artinya, jumlah yang diterima bisa mencapai Rp 19 juta.
Namun, apabila jumlah iuran yang dibayar pengusaha lebih besar daripada uang pesangon, uang penghargaan atau uang pisah/pekerja, selisihnya dibayarkan pada pekerja atau buruh.
(wia)[Gambas:Video CNBC]
