
Cek, Sederet Kebijakan yang Dikeluarkan Penggawa Ekonomi RI
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
02 February 2021 10:12

1. Kebijakan Insentif Fiskal
Kebijakan insentif fiskal termasuk didalamnya adalah perpanjangan insentif perpajakan (PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh 22 Impor, dan PPh 25). Dengan rincian PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Ada juga perpanjangan insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, percepatan restitusi PPN, perpanjangan insentif PPh Final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
"Dengan taget badan usaha termasuk industri kecil menengah (IKM) yang telah melelalui ketentuan dan ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan," jelas KSSK dalam lembar lampiran siaran persnya, dikutip Senin (1/2/2021).
Selain itu ada pula fasilitas wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diberikan fasilitas PPh. Penyerahan BKP dari tempat lain di dalam daerah kepabeanan ke KEK juga dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM. Juga impor barang ke KEK dapat diberikan fasilitas pembebasan atau penangguhan BM dan pembebasan cukai sesuai UU Cukai.
2. Kebijakan Dukungan Belanja Pemerintah dan Pembiayaan
Terdiri dari perpanjangan subsidi bunga untuk UMKM. Dengan Kebijakan Tambahan Subsidi Bunga UMKM dengan besaran subsidi dan durasi berdasarkan plafon kredit, serta subsidi bunga untuk PNM dan
BLU/korporasi.
− Plafon kredit kurang dari Rp 500 juta dengan subsidi 3 % selama 6 bulan
− Plafon kredit di atas Rp 500 juta dengan subsidi 1,5 % selama 6 bulan.
− Belum termasuk untuk PNM, BLU/Koperasi.
Perpanjangan keringanan biaya listrik, dengan pembebasan penerapan rekening minimum yang pemakaiannya di bawah ketentuan (40 jam nyala) serta pembebasan biaya abodemen.
Termasuk juga untuk penyediaan fasilitas limbah (industri TPT dan industri kulit dan alas kaki), pengembangan kawasan industri di 9 kawasan di luar Pulau Jawa, Batang, Subang, Ngawi. Serta kawasan industri dan pergudangan di wilayah Kawasan Khusus Madura.
Juga termasuk didalamnya Program padat karya (konstruksi, pertanian tanaman pangan, perikanan), program food estate (pertanian dan konstruksi).
Serta skema risk sharing penjaminan kredit korporasi. Di mana pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan program PEN.
3. Kebijakan Moneter
Termasuk didalamnya dengan menjaga stabilitas nilai tukar, mempertahankan suku bunga rendah dan likuiditas. Melanjutkan pembelian SBN di pasar perdana untuk pembiayaan APBN 2021, dengan melaksana seperti Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 16 April 2020.
Selain itu juga melakukan optimalisasi transaksi valas dalam mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas melalui skema LCS (local currency settlement) dan mengembangkan instrumen derivatif jangka panjang dalam rangka lindung nilai (Cross Currency Swap & Interest Rate Swap).
4. Kebijakan Makroprudensial
Termasuk didalamnya mendorong; rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM), rasio intermediasi makroprudensial sektoral (RIMS), dan melakukan kebijakan akomodatif dengan mempertahankan pelonggaran loan to value (LTV).
5. Kebijakan Sistem Pembayaran
Kebijakan ini akan melanjutkan; kebijakan penurunan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Sistem BI-Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
Juga melanjutkan kebijakan penentuan harga (pricing kartu kredit), elektronifikasi bansos dan elektronifikasi transaksi pemda (ETP) melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Juga akan melakukan perluasan merchant Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan perluasan fitur QRIS, ditargetkan 12 juta merchant di 2021.
Termasuk juga dengan menjalankan implementasi PBI payung sistem pembayaran, implementasi sandbox 2.0, dan melaksanakan festival ekonomi keuangan digital (EKD) Indonesia.
6. Kebijakan Prudensial Sektor Keuangan
Kebijakan ini akan melakukan perpanjangan restrukturisasi kredit atau pembiayaan hingga 31 Maret 2022 untuk bank dan 17 April 2022 untuk non bank.
Kemudian akan dilakukan penurunan bobot risiko kredit (ATMR) bagi kredit atau pembiayaan properti dan kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. Juga dengan mendorong penyaluran kredit/pembiayaan untuk sektor kesehatan melalui pelonggaran batas maksimum pemberian kredit dan penurunan bobot risiko kredit (ATMR).
Akan dilakukan juga peningkatan akses keuangan UMKM melalui perluasan pilot project KUR Klaster, pendirian Bank Wakaf Mikro, Lembaga Keuangan Desa dan platform UMKM-MU yang didukung peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.
Serta dengan melakukan penetapan status sovereign bagi Lembaga Pengelola Investasi/LPI atau sovereign wealth fund (SWF).
7. Kebijakan Penjaminan Simpanan
Terdiri dari program penjaminan terhadap dana simpanan nasabah penyimpan dengan besaran nilai simpanan yang dijamin hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Juga kebijakan tingkat bunga penjaminan yang rendah, dan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan.
"LPS memberi kelonggaran bagi bank untuk menunda pembayaran premi penjaminan selama 6 bulan dengan denda keterlambatan sebesar 0%. Relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan diberikan untuk 3 periode pembayaran premi, yaitu Semester II-2020, Semester I-2021, dan Semester II-2021," jelas KSSK.
8. Kebijakan Penguatan Struktural
Kebijakan ini termasuk didalamnya akan memfasilitasi kegiatan promosi perdagangan dan investasi pada sektor prioritas melalui linkage Investor Relation Unit (IRU), Global Investor Relation Unit (GIRU), dan Regional Investor Relation Unit (RIRU).
Juga mendukung pelaku usaha untuk memanfaatkan kerja sama LCS dengan Jepang, Thailand dan Malaysia. Serta mempercepat implementasi LCS dengan Tiongkok.
Serta melakukan sinergi kebijakan untuk mendukung ekspor produk prioritas dengan negara mitra dagang utama, dan melakukan transparansi suku bunga yang akan dilakukan oleh Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS. (dru)
[Gambas:Video CNBC]
Pages
Most Popular