Termasuk 2 Eks Dirut, Kejagung Langsung Tahan 6 Tersangka

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
01 February 2021 20:22
Petugas Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan Puslabfor Mabes Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24/8/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC IndonesiaKejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers di kantor pusat Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Menurut dia, hari ini Kejagung memeriksa 10 orang saksi dalam kasus itu.

"8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ujar Eben.

Kedelapan tersangka itu adalah:

Eks Direktur Utama Asabri Adam Damiri (AMD)
Eks Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja (SW)
Mantan Direktur Keuangan PT Asabri dengan inisial BE
Direktur Asabri HS
Kadiv Investasi Asabri IWS
Direktur Utama PT Prima Jaringan LP
Pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (BTS)
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (HH)

Leonard lantas mengungkapkan enam orang langsung ditahan Kejagung. Mereka adalah

a. Adam Damiri selaku Dirut PT. Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016

"Pada tahun 2012 s/d 2016, yang bersangkutan selaku pembuat kesepakatan dengan BTS untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui BTS dan pihak yang terafiliasi dengan BTS dan LP yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BTS, LP dan pihak terafiliasi dengan BTS," ujar Leonard.



b. Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020

"Pada tahun 2016 s/d 2019, yang bersangkutan membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan HH dan pihak terafiliasi dengan HH," kata Leonard.

Menurut dia, dua eks dirut itu langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Empat orang lain yang ditahan adalah

c. BE selaku mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.

"BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT ASABRI yang dilakukan oleh BTS dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT. ASABRI dan menguntungkan BTS dan HH," ujar Leonard.

d. IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan.

"LP, BTS, dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT ASABRI dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT ASABRI dan mengendalikan transaksi serta investasi PT ASABRI yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT ASABRI yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT ASABRI," kata Leonard.

Keempat orang itu langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.

"Penahanan para tersangka tersebut untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 s/d 20 Februari 2021," ujar Leonard.

"Sementara itu 2 (dua) orang tersangka lainnya, yaitu BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang lain tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain)," lanjutnya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Umumkan 8 Tersangka Asabri: Eks Dirut Hingga Bentjok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular