
Catat! 3 Game Changer Ini Bisa Bikin Ekonomi RI Lari Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Insentif pajak tahun ini akan difokuskan untuk UMKM.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kemampuan APBN yang terbatas, tidak bisa membuat pemerintah memberikan insentif pajak untuk dunia usaha sebanyak tahun lalu, tapi dia memastikan APBN 2021 akan lebih banyak untuk menjaga kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Selain untuk kelompok rumah tangga kita juga akan menjaga kelangsungan hidup dunia usaha, terutama usaha mikro kecil dan menengah dan juga korporasi. Seluruh segmen kita perbaiki namun dari APBN akan banyak untuk menjaga kelangsungan UMKM," jelas Suahasil dalam sebuah webinar, Sabtu (30/1/2021).
Dukungan bagi dunia usaha ini, kata Suahasil menjadi satu dari tiga game changer untuk memulihkan perekonomian nasional. Dua game changer lainnya, yakni intervensi kesehatan, terutama melalui vaksinasi Covid-19, serta reformasi struktural melalui implementasi UU Cipta Kerja.
"Ada tiga game changer. Intervensi kesehatan, survival dan recovery yang didukung oleh kebijakan fiskal. Game changer ketiga yaitu reformasi struktural [...] bentuk adalah Undang-Undang Cipta Kerja," kata Suahasil melanjutkan.
Menurut Suahasil, kebijakan umum perpajakan juga ikut mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi, melalui pemberian insentif yang tepat dan terukur, serta peningkatan optimalisasi penerimaan.
Pemerintah juga menyempurnakan berbagai peraturan perpajakan dan melakukan relaksasi prosedur untuk mempercepat pemulihan ekonomi.
Pada 2020, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk dunia usaha, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, dan potongan tarif PPh badan. Pagunya mencapai Rp 120,61 triliun, walaupun yang realisasinya hanya Rp 56,12 triliun atau 46,53%.
Pemerintah saat ini masih memformulasikan jenis insentif pajak beserta pagunya untuk mendukung dunia usaha. Dalam paparan Suahasil, pemerintah baru merilis satu kebijakan insentif pajak untuk tahun ini, yakni PMK 239/2020 berisi insentif PPN ditanggung pemerintah, serta pembebasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 pada sektor yang mendukung penanganan Covid-19.
"Pemberian keringanan pajak juga dimaksudkan untuk korporasi, supaya korporasi bisa bertahan. Kemudian ketika reformasi struktural masuk dan intervensi kesehatan meningkatkan confidence, mereka bisa bekerja memproduksi barang lagi, menyerap tenaga kerja lagi, dan sebagainya," ujarnya.
Pada 2021, pemerintah merancang anggaran pemulihan ekonomi nasional senilai Rp 533,1 triliun. Stimulus tersebut mencakup penanganan kesehatan Rp 104,7 triliun, perlindungan sosial Rp 150,9 triliun, dukungan K/L dan pemda Rp 141,36 triliun, serta dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi Rp 156,06 triliun.
Pemerintah menyatakan dana stimulus itu belum termasuk insentif pajak untuk dunia usaha. Adapun sebelumnya, pemerintah juga sempat mengungkapkan pagu insentif usaha 2021 senilai Rp 20,26 triliun, berupa insentif pajak ditanggung DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekonom Sebut Ada 3 Transformasi Penting Dalam UU Cipta Kerja