Duh, Barang-Barang Impor Ini Bikin Pengusaha RI Gemetaran!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
30 January 2021 17:30
suasana pelabuhan tanjung priok
foto : CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada produk-produk impor ditakutkan oleh pengusaha dalam negeri sehingga mereka mengajukan permohonan anti dumping kepada pemerintah.

Hal ini ditunjukkan dari data Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KADI) dari tahun 2020, soal berbagai permohonan penyelidikan anti dumping oleh pengusaha di Indonesia. Selain 2020, pada 2019 permintaan serupa juga banyak dilakukan sebagian masih berproses. Daftar lengkapnya bisa klik di sini.

Beberapa produk impor yang meresahkan pengusaha dalam negeri antara lain adalah Bi- Axially Oriented Polyethelene dengan kode HS 3920.62.10, 3920.62.90 dari negara China, India, Thailand. Produk ini seperti kaca film, yang biasa digunakan untuk pembungkus makanan atau oven paper. Produk ini juga untuk insulasi material.

Begitu juga lysine dengan kode HS 2922.41.00 dari asal China. Lysine adalah senyawa yang membentuk protein, yang biasa digunakan untuk pembuatan pakan ternak.

Penyelidikan lysine ini ditenggarai ada perbedaan harga yang mencolok antara lysine lokal dan impor yang mempengaruhi struktur dalam negeri asal barang impor, yang jauh lebih murah. Sehingga industri dalam negeri di Indonesia sulit bersaing.

Adapun Hot Rolled Coil of Other Alloy Steel dengan kode HS 7225.30.90 dari China. Berdasarkan permohonan dari PT Krakatau Steel (Persero) yang mewakili industri dalam negeri barang sejenis.

Adapun penyelidikan barang itu sebesar 1,53 juta ton, dimana impor tersebut sebagian besar dari negara yang dituduh dumping yaitu China sebesar 1,14 juta ton atau 75,7% dari total impor.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi: Saya Ngomong Benci Produk Asing, Gitu Aja Rame!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular