Dorong Pembangunan Jargas, Harga Gas Konsumen Bakal Dinaikkan

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
27 January 2021 13:35
Pakai Jargas PGN Irit Sampai 50%
Foto: Efrem Limsan Siregar

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus mendorong penggunaan jaringan gas kota (jargas) demi mendorong penyerapan gas domestik dan mengurangi impor Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Demi semakin mendorong penggunaan jargas, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal menerbitkan peraturan baru pada Februari 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Komite BPH Migas, Jugi Prajogio. Dia mengatakan, aturan ini merupakan aturan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Saat ini proses rancangan peraturannya masih berjalan.

Aturan sebelumnya yang dimaksud yakni peraturan BPH Migas No.22/2011 tentang penetapan harga jaringan rumah tangga dan pelanggan kecil. Nantinya dalam aturan baru akan diakomodir pembangunan jaringan gas dengan investasi mandiri atau investasi yang dilakukan badan usaha.

"BPH Migas kerjakan, on going, insya Allah pada Februari 2021 BPH Migas akan menetapkan peraturan yang merupakan penyempurnaan dari aturan BPH Migas yang sebelumnya," ungkapnya dalam acara IGS Webinar Series 5, Rabu (27/01/2021).

Dia memperkirakan harga jual gas untuk sektor rumah tangga 2 atau pelanggan kecil 2 di atas Rp 10 ribu per meter kubik.

"Sekarang lagi digodok bagaimana buat aturan dengan investasi mandiri, diharapkan harga (gas) akhir pada konsumen bisa di atas Rp 10 ribu per meter kubik," jelasnya.

Tujuannya, imbuhnya, agar badan usaha yang akan membuat jaringan gas kota mendapatkan keekonomian yang wajar dengan harga akhir yang rasional dibandingkan dengan LPG umum maupun subsidi.

"Sehingga, badan usaha yang akan membuat jaringan gas kota akan mendapatkan keekonomian yang wajar dan harga akhir yang rasional," tuturnya.

Selain itu, Jugi menyampaikan dalam rangka mendukung kegiatan badan usaha di bidang niaga dan angkutan, BPH Migas akan segera mengadakan sosialisasi terkait pertimbangan BPH Migas kepada Kementerian ESDM.

Selama Rencana Induk Jaringan pipa Transmisi dan distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTGBN) baru belum terbentuk.

"Insya Allah tidak lama lagi BPH Migas akan segera sosialisasikan intensif terkait pertimbangan pada Kementerian ESDM selama rencana induk belum terbentuk," jelasnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lagi, Warga Kutai Kartanegara Terima Aliran Gas PGN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular