
Rencana Lengkap Perombakan Jabatan PNS di 2021, No Gabut!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus melakukan proses penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF). Penyederhanaan tengah dirumuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Adapun proses penyederhanaan ini sejalan dengan revisi Peraturan Menteri PAN-RB No.28/2019 sebagai landasan proses penyetaraan jabatan pada 2021.
"Saat ini sedang proses revisi Permen PAN-RB No.28/2019, dan dengan revisi ini, maka mekanisme penyetaraan jabatan akan berbeda dengan yang dijalani pada tahun 2020 kemarin," ujar Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja, dikutip Rabu (27/1/2021).
Proses penyetaraan jabatan baru dapat dilakukan jika instansi yang mengusulkan telah mengantongi penyederhanaan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).
Ia menjelaskan, penyederhanaan birokrasi ini salah satunya nanti dilakukan melalui pemangkasan jabatan yang dialihkan ke dalam jabatan fungsional. Artinya, akan ada beberapa jabatan yang disetarakan.
Selain itu, mekanisme yang berbeda lainnya adalah penyesuaian kualifikasi dan kompetensi antara JF dengan pegawai yang akan disetarakan. Jika tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai, maka tidak dapat disetarakan ke JF yang ingin dituju dan dapat beralih ke JF lain melalui proses uji kompetensi.
Namun, Aba menekankan perubahan mekanisme ini dilakukan bagi instansi yang belum mengajukan usulan penyetaraan jabatan. Dengan demikian, bagi instansi pemerintah yang melakukan usulan setelah keluarnya revisi Permen PAN-RB No.28/2019, akan terdampak dari perubahan mekanisme yang nanti tercantum di dalam beleid tersebut.