
Dipersoalkan BPH Migas, Ini Jarak Antar SPBU Mini Exxon

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendapati bahwa jarak antar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini hanya sekitar 50 meter, jauh di bawah yang seharusnya minimal berjarak 5 kilo meter (km).
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan berdasarkan temuan Satuan Tugas (Satgas) Natal dan Tahun Baru (Nataru) beberapa waktu lalu, jarak antar SPBU mini Pertamina yakni Pertashop dengan microsite ExxonMobil di Garut, Jawa Barat, hanya berjarak 50 meter.
"Seharusnya 10 km dari SPBU terdekat dan 5 km dari mini SPBU," tegas Ifan, sapaan Fanshurullah Asa, dikutip dari keterangan resmi BPH Migas, pada akhir tahun lalu.
Terkait temuan ini, menurutnya BPH Migas akan segera memanggil Pertamina dan ExxonMobil untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, SPBU mini ExxonMobil yang berlokasi di daerah Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, hanya berjarak kurang dari 3 km antara satu SPBU dengan SPBU lainnya. Jarak tersebut antara SPBU mini ExxonMobil di Jl. Raya Pahlawan, Desa Cibinong dengan kawasan Cogreg, Gunung Sindur, Bogor.
Marwansyah Lobo Balia, Komite BPH Migas, pun menyesalkan jarak antar SPBU yang sangat berdekatan ini. Dia pun berpendapat saat melihat di lapangan, banyak badan usaha melanggar aturan jarak ini.
"Kita heran kok izin seenaknya, dikasih jarak seenaknya, apa gunanya ya (aturan jarak)," ujarnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kepala BPH Migas Inspeksi SPBU Mini Exxonmobil di Jabar
