
'Pemangkasan' Pangkat & Golongan PNS Berlanjut di 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus menyederhanakan atau memangkas birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF) pada tahun ini.
Pemangkasan pangkat jabatan PNS ini akan diatur di bawah wewenang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan saat ini pihaknya tengah merumuskan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 sebagai landasan proses penyetaraan jabatan di tahun 2021.
"Maka mekanisme penyetaraan jabatan akan berbeda dengan yang dijalani pada tahun 2020 kemarin," jelas Aba melalui siaran resminya, Selasa (26/1/2021).
Mekanisme pemangkasan pangkat jabatan di tahun ini, dapat dilakukan jika instansi yang mengusulkan telah mengantongi penyederhanaan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Hal ini adalah langkah awal penyederhanaan birokrasi serta ditujukan agar dapat diketahui dengan pasti mengenai jabatan apa saja yang akan disetarakan.
Kemudian, proses penyetaran jabatan di tahun ini ada kesesuaian kualifikasi dan kompetensi antara JF dengan pegawai yang akan disetarakan.
Apabila instansi atau lembaga tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai, maka tidak dapat disetarakan ke JF yang ingin dituju dan dapat beralih ke JF lain melalui proses uji kompetensi.
Bagaimana lembaga atau instansi yang sebelumnya sudah melakukan pemangkasan jabatan?
Dijelaskan Aba, bagi instansi yang sudah melakukan penyetaraan atau pemangkasan jabatan dan sudah melakukan pelantikan, tapi kemudian ada penyesuaian akibat perubahan penyederhanaan SOTK, akan tetap diberikan rekomendasi untuk JF yang sesuai.
"Ini termasuk ke dalam keistimewaan karena instansinya sudah melakukan usulan penyetaraan jabatan sejak awal," jelas Aba.
Sehingga bagi instansi pemerintah yang melakukan usulan setelah keluarnya revisi Permen PANRB No. 28/2019 terbit, akan terdampak dari perubahan mekanisme yang nanti tercantum di dalam peraturan tersebut.
Halaman Selanjutnya >> Jabatan di Kantor Daerah Juga Dipangkas