Lewat Aturan Ini, Jokowi Dorong Rakyat Jadi Pasukan Cadangan

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 January 2021 09:05
Presiden Jokowi melantik 781 Perwira Akademi Militer Tentara Republik Indonesia (TNI) dan Akademi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/7) pagi. Twitter/@setkabgoid
Foto: Presiden Jokowi melantik 781 Perwira Akademi Militer Tentara Republik Indonesia (TNI) dan Akademi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/7) pagi. Twitter/@setkabgoid

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan jajarannya untuk segera mengimplementasikan program komponen cadangan yang akan menjadikan Warga Negara Indonesia (WNI) tertentu memiliki pangkat militer.

Amanat tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 8/2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020 - 2024 yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2021.

"Implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung," bunyi pasal 2 aturan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (25/1/2021).

Perpres ini akan menjadi acuan bagi perencanaan serta pengawasan pertahanan negara pada periode 2020 - 2024. Implementasi komponen cadangan dan pendukung diharapkan menjadi konsep pertahanan pulau-pulau besar.

Perpres ini juga diharapkan membuat postur TNI memiliki kemampuan daya tangkal strategis dan mobilitas tinggi untuk diproyeksikan di dalam dan di luar wilayah yurisdiksi NKRI.

Kebijakan umum pertahanan negara ini akan menjadi pedoman bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan serta menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah untuk melindungi kepentingan nasional dan kebijakan nasional di bidang pertahanan.

Sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Dalam PP tersebut, diatur tentang mobilisasi rakyat untuk pertahanan negara hingga pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Bicara Drone Hingga Strategi Perang RI di Masa Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular