
PPKM Berlaku hingga 8 Februari, Simak Larangan Lengkapnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Periode pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali akan berakhir Senin besok (25/1). Aturan ini kemudian diperpanjang selama 14 hari mulai 26 Januari - 8 Februari mendatang.
Daerah yang menerapkan PPKM Jilid II yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Dalam aturan PPKM kali ini, ada perubahan terhadap aktivitas mal dan restoran, di mana kedua tempat tersebut diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dari sebelumnya hanya dibatasi sampai 19.00.
Sementara, ketentuan untuk sektor lain tidak berubah masih sama dengan PPKM periode pertama.
"Perkantoran tetap 75% work from home (WFH), belajar mengajar masih tetap secara daring, sektor esensial termasuk industri tetap 100% beroperasi, makan ditempat restoran hanya boleh 25% terisi, take away di izinkan, konstruksi tetap berjalan, tempat ibadah hanya boleh 50%, fasilitas umum ditutup, terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah," kata Ketua Komite Penanganan Covid -19, Airlangga Hartarto, pekan ini.
Untuk aturan perjalanan, Airlangga mengatakan ketentuan PPKM periode kedua ini tidak jauh berbeda dengan yang pertama.
Jadi acuan aturan perjalanan masih pada, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid - 19 yang berlaku 9 Januari - 25 Januari 2021.
NEXT: Detail Aturan PPKM periode kedua
Dalam aturan itu tertulis semua moda transportasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti :
1. Setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
Selain itu, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
3. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan, di antaranya :
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antar kota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
d. Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Transportasi Laut
Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
e. Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid test antigen maupun RT-PCR yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan
Aturan Bepergian Ke Bali
Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan sebelumnya, penumpang perjalanan udara menuju Bandara Internasional Ngurah Rai Bali wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pemerintah menghapus kapasitas 70% untuk angkutan dalam pesawat. Tapi tetap harus disediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid -19.
Tapi penyediaan tiga baris kursi tidak berlaku untuk moda transportasi lainya, seperti kereta api, angkutan laut, angkutan darat dan penyeberangan.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Minta Evaluasi PPKM, Rapat Khusus Langsung Digelar