
Usai Geledah Kantor, Kejagung Periksa 2 Direksi BPJS Naker!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus hukum BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini terkait dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Kejagung telah melakukan penggeledahan pada Selasa (19/1/21) silam di kantor BPJS Ketenagakerjaan, kini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang direksi BPJS Ketenagakerjaan sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Jumat (22/1/21)
Saksi dari Direksi yang diperiksa sebagai berikut:
1. MKS selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan
2. EA selaku Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan
MKS sebelum berkarier di BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga sempat menjadi direksi di beberapa BUMN, yakni Direktur Komersil PT. Pupuk Sriwidjaja, Direktur Keuangan dan Investasi Tugu Mandiri Life Insurance, hingga Direktur Keuangan PT. Timah, Tbk (Persero). Lulusan Oxford Inggris ini juga sempat menjadi Plt Direktur Utama MVI (PT. Bahana Artha Ventura).
Sementara itu EA, pernah menjabat Direktur Manajemen Risiko & Kepatuhan PT. Bank Mualamat Tbk, Kepala Manajemen Risiko & Credit Approval BRI Syariah serta Direktur Keuangan & Administrasi Bosowa Nusantara Motor.
(hoi/hoi)
Next Article JHT Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun, Ini Kata Menaker