
Menteri ESDM Beberkan Jurus Raih 2 Juta Mobil Listrik di 2030

Arifin juga menyampaikan pihaknya telah menerbitkan Permen ESDM No. 13 Tahun 2020 mengenai infrastruktur pengisian KBLBB untuk mendorong listrik berbasis baterai.
Peraturan ini mengatur tentang standar dan keselamatan kendaraan listrik, ketentuan stasiun pengisian listrik (charging stations) atau SPKLU, termasuk tarif tenaga listrik.
"Peraturan ini mengatur standar keselamatan dan ketentuan ketenagalistrikan, termasuk tarif dan insentif," jelasnya.
Standar keselamatan di antaranya stasiun pengisian wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, Sertifikat Laik Operasi dari stasiun pengisian oleh Lembaga Inspeksi Teknik, dan kesesuaian standar produk dari stasiun pengisian oleh Lembaga Sertifikasi Produk .
Begitu juga untuk ketentuan stasiun pengisian listrik, mulai di SPBU, perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga area parkir. Beberapa ketentuan tentang stasiun pengisian listrik ini antara lain berupa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan area bisnis, perusahaan energi milik negara dan atau badan usaha lainnya, penugasan awal untuk PLN, serta PLN dapat bekerja sama dengan BUMN dan atau badan usaha lainnya.
Tarif tenaga listrik pun diatur antara lain:
- Tarif Curah:
Tarif curah x Q, di mana 0,8 < Q < 2, tarif tenaga listrik curah sebesar Rp 707 per kWh.
- Tarif layanan khusus:
Tarif tenaga listrik layanan khusus x N, di mana N < 1,5, tarif tenaga listrik layanan khusus sebesar Rp 1.650 per kWh.
- Biaya sewa baterai:
biaya isi ulang + investasi SPBKLU.
Peraturan terkait tarif listrik ini juga telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri ESDM No.28 tahun 2016 tentang Tarif Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
(wia)[Gambas:Video CNBC]
