Selevel PNS, Ini Tunjangan yang Didapat Pegawai PPPK
![[DALAM] Tunjangan PNS [DALAM] Tunjangan PNS](https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/12/02/dalam-tunjangan-pns_169.jpeg?w=715&q=90)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini telah menerima usulan formasi guru honorer calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di mana untuk tahun 2021, pemerintah menargetkan 1 juta guru honorer menjadi pegawai PPPK.
Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, nantinya para pegawai PPPK yang lolos seleksi akan sama statusnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai dari hitungan gaji hingga tunjangan yang didapatkan.
Adapun fasilitas yang didapatkan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
"PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan antara lain tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lain," ujarnya dalam rapat kerja (Raker) Komisi X DPR RI, Senin (18/1/2021).
Untuk hitungan besaran gaji dan tunjangan yang diberikan kepada PPPK juga akan sama dengan PNS. Sebab, besarannya ditentukan berdasarkan peraturan hitungan gaji dan tunjangan PNS sesuai dengan jabatannya.
"Besarnya tunjangan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tunjangan bagi PNS," jelasnya.
Lanjutnya, untuk pemberian gaji dan tunjangan pegawai PPPK Pusat akan dibebankan kepada APBN. Sedangkan untuk pegawai PPPK Daerah akan dibayarkan oleh APBD.
Pendaftaran seleksi guru honorer untuk pegawai PPPK ini pun telah ditutup pada 31 Desember 2020 dan tidak ada perpanjangan. Sampai penutupan di akhir tahun lalu ada sebanyak 407 Pemda yang secara resmi mengusulkan 489.664 formasi.
Disamping itu terdapat 58 Pemda lainnya yang berkomitmen untuk segera melengkapi dokumen dengan jumlah potensi pengusulan total sebanyak 64.262.
"58 Pemda ini kami harapkan secepatnya dalam 1, 2 hari ke depan mengusulkan, karena hanya beberapa Pemda yang belum melengkapi persyaratan," kata dia.
[Gambas:Video CNBC]
Joss! Ini Fakta-fakta Gaji Pokok PPPK, Lebih Besar dari PNS
(dru)