Beruntungnya Jadi PNS, Ada Tambahan Tunjangan dari Jokowi

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
17 January 2021 12:25
cover topik/THR PNS Terancam Tak Dibayar dalam/Aristya Rahadian krisabella
Foto: cover topik/THR PNS Terancam Tak Dibayar dalam/Aristya Rahadian krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS). Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tambahan tunjangan bagi PNS di tengah pandemi Covid-19.

Ada empat jabatan fungsional yang mendapatkan tunjangan. Mereka adalah pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

Dasar hukumnya Perpres No.3/2021, Perpres No.4/2021, Perpres No.5/2021, Perpres No.6/2021.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres No.3/2021, dikutip CNBC Indonesia.

Ada tiga jabatan fungsional dalam Perpres tersebut yang mendapat tunjangan, yakni Pembina Teknis Perbendaharaan Negara penyelia sebesar Rp 960.000,00 dan kedua Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp 540.000,00. Lalu ketiga Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp 360.000,00.

Dalam Perpres No.4/2021 mengatur jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya Rp 1.380.000,00.

Kemudian, Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp 1.100.000,00 dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp 540.000,00.

Perpres No.5/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional analis perbendaharaan negara. Ada empat jenjang Jabatan Fungsional Keahlian:

1. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000,00
2. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000,00
3. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000,00
4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000,00

Perpres No.6/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara. Ada tiga jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan yakni Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp 960.000,00.

Kemudian, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.00O,00. Serta, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000,00.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mantap Kakak... Ini 6 Tunjangan yang Diberikan untuk Para PNS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular