
Video
Kemenhub Cabut Aturan 70% Penumpang Pesawat, Ini Alasannya
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
16 January 2021 11:10
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan merelaksasi aturan batas maksimal penumpang pesawat udara 70%. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyebutkan alasan pencabutan aturan ini didasari atas benchmark internasional yang tidak membatasi jumlah penumpang, tetap harus memenuhi kriteria protokol kesehatan sekaligus memperketat syarat perjalanan penumpang transportasi udara negatif hasil PCR atau swab antigen.
Seperti apa aturan penumpang pesawat yang terbaru? Selengkapnya simak dialog Aline Wiratmaja dengan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Jum'at, 15/01/2021)
-
1.
-
2.
-
3.