
Resmi! Malaysia Sahkan Aturan UU Darurat Nasional

Jakarta, CNBC Indonesia - Raja Malaysia Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah mengesahkan aturan undang-undang (UU) status darurat nasional negara itu. Hal ini diberlakukan setelah serbuan Covid-19 yang mencapai batas maksimal fasilitas kesehatan Negeri Jiran.
Dikutip The Star dari situs web federal, aturan ini mulai beroperasi pada 11 Januari lalu. Ini merupakan hari yang sama saat Raja menyatakan status darurat.
"Bahwa dengan alasan adanya keadaan darurat yang mengancam keamanan, kehidupan ekonomi dan ketertiban umum federasi akibat wabah penyakit menular yaitu Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), telah dikeluarkan Deklarasi Darurat oleh Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia) berdasarkan Pasal 150 Konstitusi Federal pada 11 Januari 2021," bunyi aturan tersebut.
"Dan meskipun Yang di-Pertuan Agong yakin bahwa tindakan segera diperlukan untuk menjamin dan menjaga keamanan, kehidupan ekonomi dan ketertiban umum, dengan ini diundangkan Ordonansi oleh Yang di-Pertuan Agong ... Peraturan ini dapat disebut sebagai Undang-undang Darurat (Kekuatan Penting) 2021 dan dianggap mulai berlaku pada 11 Januari 2021."
Sebelumnya pemberlakuan status darurat nasional ini diusulkan Perdana Menteri (PM) Muhyiddin Yassin. Ia meminta Raja untuk mengadakan darurat nasional hingga Agustus 2021 mendatang.
Sebelum menyampaikan hal ini, Muhyiddin juga telah memerintahkan wilayah-wilayah federal penyumbang kasus Covid-19 tertinggi untuk melaksanakan penguncian (lockdown) secara mikro. Kuala lumpur dan enam negara bagian di dekatnya dikunci dua pekan.
Sementara itu, berdasar data Worldometers, Jumat ini Malaysia mencatat 3.337 kasus baru corona dengan tambahan 15 kematian. Dari awal wabah menyebar, Malaysia mencatat 147 ribu lebih warga terinfeksi dengan 578 pasien meninggal.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Breaking! Raja Malaysia Umumkan Keadaan Darurat Nasional