
Pengusaha Usul Warga Tak Percaya Covid Prioritas Dapat Vaksin

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa kelompok masyarakat menjadi prioritas sebagai penerima vaksin di awal proses vaksinasi. Mereka adalah Tenaga kesehatan, tokoh masyarakat atau agama, guru atau tenaga pendidik, aparatur kementerian/lembaga baik pusat, daerah dan legislatif hingga masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Namun, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai ada satu golongan lagi yang semestinya masuk menjadi prioritas, mereka adalah masyarakat yang berisiko menularkan Covid-19 ke masyarakat lainnya secara cepat.
"Siapa itu? Mereka di kawasan padat penduduk yang secara karakter abai, nggak percaya ada Covid-19, itu yang harus ditargetkan. Jadi diarahkan ke orang-orang yang berpotensi menjadi penyebar," kata Hariyadi, Rabu (13/1/21).
"Vaksin ini menurut pendapat saya pribadi ini selain ke nakesĀ (tenaga kesehatan) dan penyelenggara negara berisiko, yang prioritas itu kelompok masyarakat yang rawan sebagai penular, pihak klaster yang menularkan," lanjutnya.
Ketika masyarakat golongan itu mendapatkan prioritas sebagai penerima, maka upaya pemerintah demi menekan kasus Covid-19 bakal terasa lebih efektif. Pasalnya, penyebaran kerap terjadi pada masyarakat yang tidak begitu peduli.
"Dipetakan dimana kluster-kluster masyarakat yang berpotensi menularkan virus ini secara masif. Karena karakter mengabaikan, mereka tidak menjalankan protokol kesehatan. Justru kalau orang yang menjalankan protokol kesehatan relatif terlindungi, karena sudah melindungi diri. Kalo orang ini masalah kalau ngga diselesaikan kasus positifnya," sebutnya.
Orang yang menjadi fokus Hariyadi memang tidak spesifik masuk dalam aturan Kementerian Kesehatan yakni dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Beleid ini diteken pada 14 Desember 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelum pergantian atau reshuffle yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pada Pasal 8 menjelaskan soal prioritas vaksin.
Disebutkan bahwa pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan Vaksin Covid-19.
"Dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kriteria penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO)."
"Kriteria penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia."
Berdasarkan ketersediaan Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 sebagai berikut:
a. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
b. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
c. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
e. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
f. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai-Ramai Warga China Buru Vaksin Pfizer Cs ke Luar Negeri