Ini Penjelasan Importir Soal Kasus Sepeda Impor 3Sixty

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
12 January 2021 20:50
sepeda 3Sixty
Foto: sepeda 3Sixty

Jakarta, CNBC Indonesia - Importir sepeda 3Sixty yakni Ratna Surjani Prawiro mengklarifikasi soal kasus impor sepeda 3Sixty.

Melalui kuasa hukumnya, yakni Rully M. Simorangkir dan Sabar M. Simamora, Ia menyampaikan hak jawab terhadap pemberitaan CNBC Indonesia soal dugaan "Penipuan PO Sepeda 3Slxtv. Ratusan Korban Rugi Rp 5 Miliar".

Ini menjadi keterangan Ratna setelah tidak memberikan tanggapan ketika CNBC Indonesia menghubunginya pada Jumat (8/1/21) lalu. Saat itu, Ia tidak merespon WA yang dikirim, nomor teleponnya juga tidak aktif ketika dihubungi. Selain itu, sales representative 3 Sixty Official, yakni di kontak 0812 9338 6360 dan 0811 180 3608 juga tidak bisa aktif sehingga tidak bisa dihubungi.

Dalam hak jawab ini, Ratna menjabarkan bagaimana bisnisnya berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Namun, Ia enggan menyebut nama-nama dari pihak-pihak terkait yang menjadi rekan bisnisnya.

Berikut Hak Jawab Rully M. Simorangkir dan Sabar M. Simamora yang mewakili kliennya:

a. Bahwa Klien kami sesungguhnya adalah seorang aktifis sepeda, penggemar sepeda dan memiliki komunltas pesepeda, sehingga pada dasamya memiliki kecintaan terhadap aktlvitas sepeda .

b. Bahwa pada bulan September 2019 Klien kami berkelnginan untuk Import sepeda untuk menambah semaraknya keglatan persepedaan di Indonesia. Selanjutnya mengontak seorang teman di Korea Selatan bernama. Adapun adalah seorang pengusaha berkebangsaan Korea Selatan.

c. Kemudlan mengenalkan Klien kami kepada seorang bernama yang dikatakan memiliki perusahaan export-Import di Indonesia dan akan menangani kegiatan export-Import sepeda 3Sixty. Untuk itu ketiganya mengadakan perjanjian kerjasama import sepeda, namun tidak dltuangkan dalam bentuk tertulis dengan pokok-pokok kesepakatan sebagai berikut :

(I) Membuka Purchase Order atas nama

(ii) Sebagai lmportir yang menangani Import dari China ke Indonesia.

(iii) Ratna S. Prawlro (Klien kami) mengoperasikan usaha sepeda, memasarkan dan menjual sepeda kepada para pembeli.

(iv) Pembaglan keuntungan setelah dlkurangi biaya oparasional

c. Sepeda-sepeda yang diimport sebagian besar adalah pesanan yang sudah dibayar oleh pembeli dan sebagian untuk persediaan (stok).

d. Pada bulan Desember 2019 dan Januari 2020, dimulal proses import sepeda untuk pertama kali sebanyak 50 (Jima puluh) unit sepeda dllanjutkan Import kedua, ketiga dan keempat sebanyak 300 (tiga ratus) unit sepeda telah berhasil dilaksanakan dan dlserahkan kepada seluruh pembell sepeda tanpa complaint apapun.

e. Pada saat Import kelima sejumlah 532 unit sepeda, terdiri dari 400 (empat ratus) unit pesanan pembeli dan 132 (seratus tiga puluh dua) unit untuk persedlaan (stok) Klien kami telah membayarkan samua dana pembellan yang dlterima dari pembeli kepada pabrik dl China sesual dengan bukti pembayaran melalul Bank BCA. Sama saperti proses Import pertama sampal dengan keempat, seluruh proses Import dan pengirlman barang dari pabrlk di China untuk sampai ke Indonesia dllakukan oleh. Sepeda pesanan ltu kemudlan dlterlma oleh Klien kami dl tokonya. Selanjutnya Klien kami menyerahkan sepeda pesanan kepada para pembeli.

f. Namun demikian untuk impor kelima sebanyak 532 sepeda lni pada jadwal yang dljanjlkan oleh _ _ _ . . • yaltu pada bulan Oktober 2020 tidak dikirimkan ke tempat Klien kami pada waktunya sehlngga Klien kami mengajukan complaint. Atas complaint dari Klien kami tersebut selanjutnya diketahui bahwa masih menahan unit-unit sepeda yang dlimport dan belum-bersedla mennyerahkan kepada Klien kami. Adapun alasan yang dlberlkan oleh · - · · · penahanan delivery sepeda tersebut dllakukan karena maslh menunggu kepastian mangenai nilai pembagian keuntungan. Hal Ini dapat diketahui dari surat-surat antara Kuasa Hukum Klien kami yang sebelumnya dengan Kuasa Hukum _ _ _

g. Bahwa berkaltan dengan slkap dan tindakan ! . _ tersebut Klien kami merasa sangat dlrugikan karena para pembeli sudah menunggu terlalu lama dan beberapa di antaranya telah malakukan laporan polisi.

Padahal sebetulnya unit-unit sepeda yang dipesan sudah ada di Indonesia namun ditahan oleh_ _ secara melawan hukum. Oleh karena itu kami selaku Kuasa Hukum telah melayangkan surat Peringatan (Somasi) kepada agar manyerahkan seluruh unit sepeda yang diimpor untuk diserahkan kepada kllen kami dalam waktu yang secepatnya, sampai batas waktu minggu ini tidak ada panyerahan, maka kami akan mengajukan permasalahan Ini ke pihak kepollslan.

h. Bahwa berkaitan dengan uraian tersebut di atas Klien kami keberatan dalam pemberltaan CNBC Indonesia disebut sebagal penipuan walaupun judulnya ada kata "dugaan penipuan'. namun dalam konten penulisan berita disebutkan secara langsung kata "penipuan."

Sebelumnya diberitakan importir sepeda 3Sixty dari China diduga melakukan penipuan kepada ratusan orang konsumennya. Kasus ini bermula ketika importir sepeda tersebut mengadakan pre order (PO) pada bulan Juni-Juli 2020 lalu untuk dua jenis sepeda 3Sixty, yakni Black Mamba dengan harga berkisar Rp. 7.800.000/unit serta Electric Chrome dengan harga Rp. 9.800.000/unitnya.

Setelah melakukan pembayaran penuh, seharusnya konsumen menerima unitnya 2-3 bulan setelahnya. Namun, hingga kini sepeda tersebut belum juga tiba di tangan konsumen. Salah satu konsumen yang kini terhitung sebagai korban menduga ada konflik internal antara importirnya.

"Mereka buka PO sepeda 3Sixty, kenapa kita berani di tempat itu? karena di komunitas sudah dapat sepeda sebelumnya, kita PO terakhir Juni-Juli 2020, dijanjikan 3 bulan ternyata ada kendala SNI lah, bilang lagi Ekspedisi Covid jadi diundur," kata Abraham kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/1/21).

Gerah tidak juga mendapat unitnya, Ia dan para korban meminta kejelasan kepada pihak importir yang menurut Abraham bernama Ratna. Abraham menyebut sempat ada pertemuan antara keduanya di salah satu cafe di Sunter, Jakarta Utara. Dengan perjanjian di atas materai, importir berjanji sepeda akan ada paling lambat pada 10 Desember.

"Kalo barang nggak datang, akan di-refund full, tapi sampai sekarang belum ada juga barangnya. Nggak ada kejelasan, posisi barang ada di Indonesia atau nggak juga kita nggak tau," paparnya.

Setelah importir tidak bisa memenuhi tenggat waktu yang menjadi janji bersama, Abraham menyebut para korban sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya di hari yang sama, yakni pada 10 Desember lalu. "Kalau nggak salah sekarang pemanggilan kedua," jelas Abraham.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Sepeda Makin Hancur Parah, Turun Jutaan Rupiah!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular