Hotel Karantina

Dibiayai Negara, WNI dari Luar Wajib Karantina di Bintang 3

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
07 January 2021 15:17
WNI dan WNA yang baru tiba dibandara soekarno hatta, Tangerang, Banten, Rabu (30/12/2020). Menjelang pergantian tahun, para penumpang penerbangan international yang tiba di bandara Soekarno Hatta diwajibkan untuk menjalani karantina selama minimal 5 hari. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: WNI dan WNA yang baru tiba dibandara soekarno hatta, Tangerang, Banten, Rabu (30/12/2020). Menjelang pergantian tahun, para penumpang penerbangan international yang tiba di bandara Soekarno Hatta diwajibkan untuk menjalani karantina selama minimal 5 hari. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengeluarkan regulasi mengenai hotel tempat karantina bagi warga bagi negara Indonesia (WNI) yang bepergian dari luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kriteria Hotel Dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dalam Keputusan tersebut yang ditetapkan 5 Januari 2021 tersebut, ada aturan bagi WNI yang melakukan perjalanan luar negeri dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diwajibkan untuk menjalani karantina di hotel untuk jangka waktu lima hari dan melakukan RT-PCR.

"Menetapkan kriteria hotel yang dipakai menjadi tempat karantina WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri adalah maksimal hotel bintang 3 (tiga) yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, laundry, pengamanan serta kesehatan," tulis Poin kesatu Keputusan tersebut.

Adapun kewajiban Tes RT-PCR tersebut dilaksanakan sebanyak dua kali yaitu pada saat kedatangan dan keluar dari karantina hotel. Sementara pembiayaan hotel karantina dan tes RT-PCR bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

"Hanya khusus diperuntukkan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Pelajar/ Mahasiswa dan WNI yang secara ekonomi tidak mampu, dinyatakan dengan surat pernyataan bersangkutan bermaterai cukup," tulis poin ketiga.

Mekanisme pembayaran hotel karantina dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah melalui proses verifikasi/review oleh BPKP.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal 06 Januari 2021 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tulis poin terakhir.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lagi Marak Fenomena Orang Cancel ke Luar Negeri, Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular