
ICU Penuh Pasien Covid-19, Ini Saran dari Guru Besar FK UI

Jakarta, CNBC Indonesia- Peningkatan kasus positif Covid-19 membuat semakin banyak pasien yang harus mendapatkan perawatan intensif di fasilitas kesehatan. Kondisi ini juga mendorong tingkat hunian di fasilitas kesehatan meningkat dan penuh, seperti yang terjadi di wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Akmal Taher mengatakan ruang intensive care unit (ICU) yang seharusnya merawat pasien dengan kondisi kritis pun penuh, sehingga sulit untuk mendapatkan ruang tersebut di beberapa rumah sakit. Dia menegaskan target dari ruang perawatan ini seharusnya menyelamatkan nyawa sebanyak mungkin.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 kriteria untuk masuk ICU pun tidak lagi sama dengan kondisi biasa. Selain masalah ketersediaan, yang menjadi catatan penting bagi layanan ICU di Indonesia adalah meningkatkan kualitas sehingga angka kematian dapat diturunkan.
"Di waktu mula-mula pandemi Maret-April angka kematian ICU 60-70% di seluruh dunia dan termasuk di Indonesia. Sekarang 30-40% dan untuk ICU itu cukup bagus, karena waktu kita angkanya tinggi policy kita berbeda.Kalau tidak bisa punya tenaga yang bagus, selamatkanlah pasien dengan kondisi sedang dan dapat sembuh, daripada dipaksakan bikin ICU. Kita harus tahu persis kualitas di RS kita kaya apa, kesadaran ini harus kita punya," kata Akmal dalam diskusi virtual, Selasa (05/01/2020).
Dia juga menilai peningkatan kualitas ICU masih harus dilakukan utuk meningkatkan angka kesembuhan pasien. Selain itu, dalam laporan kasus meninggal dunia pun menurutnya harus disertai dengan kondisi sebelum masuk RS, hingga dirawat di ICU. Dengan kondisi ruang ICU di berbagai rumah sakit yang penuh, harus ada kriteria yang disepakati untuk menentukan yang berhak masuk ICU.
Akmal mencontohkan ada beberapa kriteria yang diambil oleh 11 negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Pakistan jika ruang ICU penuh. Pertama, mendahulukan pasien yang memiliki prognosis yang bagus dengan mengutamakan keadilan baik untuk pasien Covid-19 dan non Covid-19. Kedua, membuat kriteria medik, dengan potensi untuk pulih (probability of survival) untuk jangka pendek. Dalam kondisi pandemi ini, Akmal mengakui ketentuan prognosis hingga kriteria medik inilah yang belum dimiliki.
Ketiga, faktor usia, di beberapa negara seperti Italia dan Swiss menerapkan batasan umur untuk menentukan pasien yang akan dirawat di ICU.
"Kemudian, cara pengambilan keputusan. Biasanya harus dengan yang adil tadi dengan risk dan benefit-nya, lalu siapa yang mengambil keputusannya harus ditentukan. Apakah kepala unit, komisi etik rumah sakit, atau dokter penanggung jawab. Kita belum semua punya," jelasnya.
Akmal menegaskan pantangan dalam menentukan pasien yang akan dirawat di ICU adalah diskriminasi. Kemudian harus tetap mengutamakan akuntabilitas, dia pun mengharapkan agar kondisi tenaga medis yang melayani tetap dijaga.
"Ada satu lagi masalah berat dalam mengevaluasi pasien yang masuk ICU. Harus diperhatikan beban orang bekerja di rumah sakit, terutama di IGD dan harus memutuskan hal-hal begini," tambahnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setahun Pandemi Covid-19 RI Dalam Bidikan Lensa
