Terus Menanjak, Kasus Positif Covid-19 RI Tembus 765.000

Yuni Astuti, CNBC Indonesia
04 January 2021 09:23
Antrean calon penumpang pesawat yang melakukan test rapid  di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). Antren panjang ini terjadi karena banyak penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen yang disediakan pihak bandara. Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta sempat ramai tadi pagi. Antrean mengular karena antrean rapid test penumpang. Pantauan CNBC pukul 11.30 terlihat antrian namun sudah kondusif. Sejumlah calon penumpang yang menunggu di luar area ruang test bisa duduk. Jelang liburan Natal dan akhir tahun, pemerintah menerapkan syarat minimal berupa hasil tes rapid antigen bagi traveler yang mau bepergian naik kereta api, pesawat terbang hingga kendaraan pribadi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus positif di Indonesia sudah menembus angka 765.000 atau tepatnya 765.350 orang, bertambah 6.877 hingga Minggu (3/1/2021).

Data Kementerian Kesehatan RI, Minggu (3/1/2021) hingga pukul 12.00 WIB, mencatat, angka penambahan kasus ini lebih rendah dibanding hari sebelumnya yakni dengan penambahan 7.203 kasus baru.

Adapun, untuk kasus sembuh sampai bertambah sebanyak 6.419 orang. Dengan demikian, jumlah pasien yang berhasil sembuh menjadi sebanyak 631.937 orang.

Kasus meninggal dunia juga tercatat masih bertambah sebanyak 179 orang. Sehingga, jumlah pasien meninggal secara akumulasi telah mencapai 22.734 orang.

Sementara itu, sebanyak 72.027 orang berstatus sebagai suspek terkait virus SARS-CoV-2 atau istilah untuk pasien dalam pengawasan (PDP).

Di sisi lain, masih tingginya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi hingga 17 Januari 2021 atau dua pekan.

Padahal, sebelumnya sempat ada kekhawatiran bahwa Anies akan memberlakukan 'rem darurat' atau PSBB total yang pernah berlaku sebelumnya, karena peningkatan kasus covid-19 di DKI Jakarta beberapa kali cetak rekor.

Kebijakan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi ini tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020, di mana pada perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini fokus Pemprov DKI yakni menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Alasan Anies memperpanjang PSBB transisi, karena berdasarkan penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), DKI Jakarta berhasil memperbaiki nilai menjadi risiko sedang per 27 Desember 2020 yang sebelumnya risiko tinggi pada 20 Desember 2020.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPK: Anggaran Penanganan Covid-19 RI Tembus Rp 1.000 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular