PNS Sambut 2021 dengan Happy, Gaji Naik, THR-Gaji ke-13 Full!

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
03 January 2021 10:10
[DALAM] Gaji Ke-13 PNS
Foto: Arie Pratama

Kebijakan gaji ke-13 dan Tunajangan Hari Raya sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.

Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.

"DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya," tulis salah satu pasal di UU APBN 2021.

(wia)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular