
Waduh, RI Kekurangan Ribuan Kamar Karantina WNI & WNA

Jakarta, CNBC Indonesia - RI ternyata kekurangan ribuan kamar karantina untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Ini terkait isolasi warga yang datang ke Indonesia dari luar negeri guna mencegah masuknya varian baru corona asal Inggris yang menyebar 70% lebih cepat.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparkraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa ada kekurangan 1.200 kamar. Pernyataan ini dilontarkan pada Kamis (31/12/2020) seiring dengan aturan pengetatan, yaitu penutupan pintu masuk bandara internasional Soekarno Hatta mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
"Kita harus mencari solusi, malam ini ada kekurangan 1.200 kamar yang sangat diperlukan untuk menangani proses karantina 5 hari WNI dan WNA yang datang sebelum 1 Januari atau tepat pukul 00.00 malam ini," ujarnya mengutip akun instagram resmi @Sandiuno di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Dia menuturkan, sudah berkoordinasi dan melakukan diskusi dengan Dirut AP II dan Kasdam serta tim yang menangani Surat Edaran 3 dan 4 dari Satgas Covid-19 tentang penutupan perbatasan untuk WNA.
"Bergegas mencari solusi, saya sudah terhubung dengan PHRI dan akan diadakan rapat untuk mencari solusi karena butuh (Kamis) malam ini. Perkembangan sangat cepat, butuh gerak cepat agar WNA dan WNI yang mendarat malam ini bisa ditampung di hotel yang dipersiapkan untuk memastikan mereka bebas dari varian Covid-19," ujarnya.
Pada rapat tersebut, Angkasa Pura II sebagai pengelola bandara menjelaskan, pada hari normal setidaknya ada 1.150 sampai 1.200 penerbangan yang keluar dan masuk ke Indonesia setiap harinya.
Angka tersebut berbeda saat pandemi, menurun menjadi 926 setiap harinya. Dengan angka tersebut, diperkirakan ada 2 ribu hingga 3 ribu penumpang yang akan masuk ke Bandara Soekarno Hatta.
Sebagaimana diketahui, Rapat Kabinet Terbatas pada Senin (28/12/2020) memutuskan untuk menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2020 ke Indonesia.
Hal ini dilakukan seiring dengan munculnya pemberitaan mengenai strain baru virus corona yang menurut data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.
"WNA yang tiba di Indonesia pada 28 Desember sampai 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan, sesuai Ketentuan dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020," ujar Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Duka, Mertua Sandiaga Uno Meninggal Dunia