
Pengumuman: Filipina Larang Masuk 19 Negara

Jakarta, CNBC Indonesia - Filipina akan menutup wilayahnya bagi para pendatang dari 19 negara dan teritori. Aturan ini akan berlaku dari 30 Desember 2020 hingga 15 Januari 2021.
Dikutip CNN Philippines, Pejabat Kesehatan Francisco Duque III mengonfirmasi hal tersebut pada Selasa (29/12/2020). Namun ia mengatakan bahwa pekerja migran asal negara tersebut masih diizinkan masuk dengan protokol karantina yang ketat.
"Kecuali pekerja migran kita, Itulah yang diinginkan Presiden untuk membiarkan pekerja migran sesama kita, untuk memasuki negara ini, tetapi mereka harus menjalani karantina 14 hari yang ketat," katanya.
Sementara itu melansir media Filipina PhilStar, Bandara Internasional Manila juga merilis daftar larangan masuk ke Filipina dari beberapa negara. Penumpang dari negara-negara berikut ini akan dilarang memasuki wilayah Filipina:
Inggris
Swiss
Denmark
Hong Kong
Irlandia
Singapura
Jepang
Jerman
Australia
Islandia
Afrika Selatan (Afsel)
Italia
Israel
Spanyol
Belanda
Lebanon
Kanada
Swedia
Perancis
Korea Selatan (Korsel)
Sebelumnya dalam menyikapi penyebaran virus corona strain baru ini, Manila telah memerintahkan seluruh perbatasannya untuk menutup diri dari pendatang yang tiba dari Inggris, tempat asal mula virus itu menyebar.
Larangan itu akan diimplementasikan hingga pertengahan Januari tahun depan. Virus ini dikatakan memiliki kekuatan 70% lebih kuat dari virus Covid-19 dalam hal penyebarannya.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hari Buruk Filipina: Resesi, Kasus Covid-19 Tertinggi ASEAN