Catat! Larangan WNA Masuk ke Indonesia Bisa Diperpanjang

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
29 December 2020 11:14
Wiku Adisasmito juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Corona memberi Keterangan Pers Juru Bicara terkait Update Data Covid-19 Nasiona. (Youtube/Sekretariat Presiden)
Foto: Wiku Adisasmito (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memutuskan melarang warga negara asing (WNA) masuk ke tanah air mulai 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2020. Larangan itu dipicu oleh penyebaran mutasiĀ virus corona baru penyebab Covid-19 di berbagai negara.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan aturan yang termaktub dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dinamis atau mengikuti situasi yang ada.

"Time-nya limited, limited-nya tentu sekarang baru diatur dengan SE Nomor 4 Tahun 2020 adalah dari tanggal 1 sampai dengan 14 Januari. Bisa saja nanti diperpanjang, bisa saja nanti diberhentikan, tergantung dari keadaan. Jadi kita selalu perkembangannya melihat dari waktu ke waktu, harus antisipatif," katanya dalam keterangan pers dari Graha BNPB, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Menurut Wiku, Presiden Jokowi sangat peduli dengan situasi yang berkembang. Kebijakan ini menjadi bukti reaksi cepat dari kepala negara.



"Maka dari itu kebijakan-kebijakan ini dibuat dalam rangka untuk menjaga wilayah Indonesia agar masyarakatnya tidak tertular dan terjadi percepatan seperti di Inggris. Maka dari itu koordinasi selalu kita lakukan penyiapan fasilitasnya juga kita siapkan dalam rangka untuk memastikan pelaku perjalanan bisa ditangani dengan baik," katanya.

Lebih lanjut, Wiku memastikan kebijakan ini lahir berkat koordinasi lintas sektor antara Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Luar Negeri.

"Maka dari itu tadi sudah dijelaskan bahwa dalam membuat kebijakan kita betul-betul melihat buktinya, evidence based secara saintifik yang secara internasional juga diakui dan kita melihat risiko, risk based. Jadi kalau risikonya memang tinggi ya kita harus melakukan tindakan dan harus koheren atau sinkron. Aturan di WHO di internasional diatur seperti itu," ujar Wiku.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada WNI dari India Suap 'Petugas Soetta', Ini Reaksi Satgas

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular