Mutasi Covid Baru, Masuk Hong Kong Wajib Karantina 21 Hari!

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
25 December 2020 11:00
Hall pameran di Hong Kong di jadikan rumah sakit darurat Covid-19. (AP/Kin Cheung)
Foto: Hall pameran di Hong Kong di jadikan rumah sakit darurat Covid-19. (AP/Kin Cheung)

Jakarta, CNBC Indonesia - Hong Kong memperpanjang karantina wajib dengan tambahan tujuh hari menjadi 21 hari untuk semua pengunjung di luar China, efektif per hari ini, Jumat (25/12/2020), dalam meningkatkan upaya untuk mencegah penyebaran varian baru dari virus corona.

Dikutip dari Reuters, pihak berwenang juga melarang semua orang yang telah tinggal di Afrika Selatan selama 21 hari terakhir untuk pergi ke Hong Kong.

Hong Kong telah melarang semua penerbangan yang tiba dari Inggris mulai Senin dan pada Rabu lalu kota itu mengatakan bahwa dua siswa yang kembali dari Inggris kemungkinan besar terinfeksi jenis baru Covid-19 yang super mematikan.

Dalam pernyataan pada tengah malam tadi, pemerintah Hong Kong mengatakan orang-orang yang telah tinggal di tempat-tempat di luar China selama 21 hari sebelum kedatangan di Hong Kong, mereka harus menjalani karantina wajib selama 21 hari di hotel karantina yang ditunjuk.

"Memperhatikan perubahan drastis dari situasi pandemi global dengan varian virus baru yang ditemukan di lebih banyak negara, pemerintah perlu segera melakukan tindakan tegas ... untuk memastikan bahwa tidak ada kasus yang lolos bahkan dalam kasus yang sangat luar biasa di mana masa inkubasi virus lebih dari 14 hari," kata juru bicara pemerintah, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (25/12/2020).


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hong Kong Longgarkan Kebijakan Karantina

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular