
Vaksin Covid-19 Mengandung Babi, Ulama UEA Tetap Berikan Izin

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) memutuskan mengizinkan penggunaan vaksin Corona COVID-19 yang mengandung gelatin babi untuk digunakan oleh umat Muslim.
Dikutip dari Associated Press, dilansir dari detikcom, fatwa ini diterbitkan setelah banyaknya umat Muslim yang merasa risau dengan kandungan gelatin babi yang digunakan dalam vaksin tersebut. Pasalnya, Islam mengharamkan pemeluknya untuk mengonsumsi babi.
Namun, gelatin babi umum digunakan dalam pembuatan vaksin sebagai penstabil, untuk memastikan vaksin tetap aman dan efektif selama masa penyimpanan dan pengiriman.
Ketua Dewan Fatwa UEA, Syekh Abdallah bin Bayyah, pun beralasan bahwa vaksin itu tidak masuk dalam kriteria yang dilarang dalam ajaran Islam, meski mengandung gelatin babi, karena situasi darurat. Pasalnya, saat ini vaksin Covid-19 sangat dibutuhkan untuk melindungi tubuh dari infeksi Covid-19.
Dewan Fatwa UEA juga menyatakan bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini, gelatin babi akan digolongkan sebagai obat-obatan dan bukan makanan. Terlebih sejumlah vaksin Corona telah memperlihatkan efektivitasnya dalam melindungi tubuh dari COVID-19.
Memang tak dijelaskan vaksin yang dimaksud, tapi negara ini salah satunya menggunakan vaksin Sinopharm. Pada awal Desember pemerintah UEA menyatakan bahwa vaksin Corona buatan China, Sinopharm, yang diuji coba di wilayahnya menunjukkan efektivitas 86%.
Dalam uji klinisnya, UEA melibatkan 31 ribu relawan dari 125 negara. Para relawan yang ikut serta dalam uji coba itu berusia antara 18-60 tahun. Mereka diberikan dua kali suntikan vaksin Corona Sinopharm dengan rentang waktu 28 hari.
Diketahui, sejumlah WNI hingga duta besar Indonesia di Dubai juga sudah melakukan vaksinasi COVID-19.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nah Lho! Produksi Vaksin Lokal, China Malah Buru Vaksin Impor